Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang

Rifan Aditya

Kamis, 24 Februari 2022 | 11:04 WIB
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Biar Hati Tenang - Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Banyak orang yang sering telat membayar iuran BPJS Kesehatan, padahal jika telat, peserta akan dikenai sanksi berua denda. Lalu jika sudah terlanjur, bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?

Sanksi yang dibebankan bagi peserta BJPS Kesehatan dapat berdampak pada status mereka. Untuk lebih jelasnya cara bayar denda BPJS Kesehatan, simak penjelasan yang diambil dari situs resmi pemerintah berikut ini.

  1. Tidak ada denda jika peserta telat bayar BPJS Kesehatan, tapi statusnya langsung dinonaktifkan 1 bulan berikutnya. Jika kartu non-aktif, maka peserta tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
  2. Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta bayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.
  3. Jika dalam waktu 45 hari setelah keanggotaan aktif kembali, peserta yang mengajukan klaim rawat inap harus bayar denda BPJS Kesehatan.

Berita baiknya, untuk klaim rawat jalan tidak akan dikenakan denda. Lalu Pertanyaan intinya, bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menetapkan denda 5 persen per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG, yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.

Perhitungan ini dibuat berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Untuk lebih jelasnya, simak rumus denda BPJS Kesehatan berikut ini:

Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak

Peraturan pemerintah juga menjelaskan denda maksimal BPJS Kesehatan adalah 12 bulan, jadi meskipun peserta terlambat bayar BPJS Kesehatan lebih dari itu denda yang dihitung tetap 12 bulan.

Khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB), bisa bernapas lega karena tak harus repot menghitung cara bayar denda BPJS Kesehatan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.

baca juga

Bagi peserta yang ingin mengetahui jumlah denda BPJS Kesehatan, kalian bisa ikuti langkah di bawah ini, yaitu:

  1. Mengecek website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Melalui ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih menu tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account BPJS Kesehatan masing-masing yang akan didapat ketika registrasi.
  3. Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
  4. Menghubungi kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Customer Service BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan tentang cara bayar denda BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes: Masih Ada Solusi Lain

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes: Masih Ada Solusi Lain

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 08:28 WIB

Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-Beli Tanah, Ojol Tangsel: Ini Negara Bukannya Makin Maju, Malah Turun

Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-Beli Tanah, Ojol Tangsel: Ini Negara Bukannya Makin Maju, Malah Turun

Jakarta | Rabu, 23 Februari 2022 | 21:12 WIB

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:53 WIB

Yahya Zaini Nilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Relevan

Yahya Zaini Nilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Relevan

DPR | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:26 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×