Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:24 WIB
Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro
Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.

Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.
Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.

Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman

Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:31 WIB

Desakan Utama Keluarga 6 Laskar FPI Korban Tewas Tragedi KM 50, Minta Kasus Diselesaikan Lewat Peradilan HAM

Desakan Utama Keluarga 6 Laskar FPI Korban Tewas Tragedi KM 50, Minta Kasus Diselesaikan Lewat Peradilan HAM

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 15:49 WIB

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:51 WIB

Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB