Kasus Suap Hakim Itong, KPK Hari Ini Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 02 Maret 2022 | 12:43 WIB
Kasus Suap Hakim Itong, KPK Hari Ini Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah). [Dok.Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

"Hari ini, Dju Johnson Mira Mangngi kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Ia diperiksa untuk tersangka IIH," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti ditulis Antara, Rabu (2/3/2022).

Sebelumnya, Jumat (11/2), KPK telah memeriksa Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi untuk mendalami perihal penunjukan tersangka Itong, sebagai Ketua Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara gugatan PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya.

Selain Dju Johnson, KPK juga memanggil dua hakim PN Surabaya sebagai saksi, yakni Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP, yakni Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

baca juga

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang sejumlah Rp 140 juta diserahkan Hendro kepada Hamdan yang diperuntukkan bagi Itong.

Disamping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Menyelisik Berbagai Perkara yang Pernah Ditangani Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong

KPK Menyelisik Berbagai Perkara yang Pernah Ditangani Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong

Jatim | Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:39 WIB

Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Penyuap Hakim Itong

Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Penyuap Hakim Itong

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:35 WIB

Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Telisik Penetapan Hakim Itong Tangani Perkara PT SGP

Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Telisik Penetapan Hakim Itong Tangani Perkara PT SGP

News | Senin, 14 Februari 2022 | 10:15 WIB

KPK Telisik Penunjukan Hakim Itong Jadi Ketua Majelis Perkara Gugatan PT SGP

KPK Telisik Penunjukan Hakim Itong Jadi Ketua Majelis Perkara Gugatan PT SGP

News | Senin, 14 Februari 2022 | 08:02 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×