Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 02 Maret 2022 | 14:36 WIB
Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku.

Dengan demikian, pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun masih bisa dilakukan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terPHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu, Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua saat ini masih direvisi.

Permenaker 2/2022 itu yang mengatur pencarian dana JHT bisa dilakukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berusia di atas 56 tahun.

Ida menyebut, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama bahkan dipermudah. Sebagai upaya percepatan proses revisi, Kemenaker saat ini tengah aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh.

Kemenaker juga diklaimnya tengah intens berkoordinasi dan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang terkena PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja terPHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Surakarta | Rabu, 02 Maret 2022 | 14:21 WIB

Soal Tata Cara Pencairan JHT, Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Masih Pakai Aturan yang Lama

Soal Tata Cara Pencairan JHT, Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Masih Pakai Aturan yang Lama

Kalbar | Rabu, 02 Maret 2022 | 14:07 WIB

Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden

Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden

News | Rabu, 02 Maret 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?

Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:47 WIB

Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu

Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:37 WIB

Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?

Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:30 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:13 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:05 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:58 WIB