Ada Apa dengan 7 Maret Viral di TikTok? Peristiwa Penting Nasional Terjadi pada Tanggal Ini

Rifan Aditya

Kamis, 03 Maret 2022 | 20:06 WIB
Ada Apa dengan 7 Maret Viral di TikTok? Peristiwa Penting Nasional Terjadi pada Tanggal Ini
Ada Apa dengan 7 Maret Viral di TikTok - ilustrasi kalender. (Pexels)

Suara.com - Belakangan ini, para pengguna media sosial khususnya TikTok menyoroti informasi tanggal 7 Maret yang kemudian viral di TikTok. Ternyata tanggal 7 Maret terjadi berbagai macam peristiwa dan momen penting dalam sejarah baik Indonesia dan dunia internasional yang menghebohkan media sosial TikTok.

Lantas sebenarnya ada apa dengan tanggal 7 Maret viral di TikTok baru-baru ini? Simak informasinya berikut ini.

1. Kecelakaan Pesawat Garuda GA 200 Rute Jakarta - Yogyakarta

Salah satu peristiwa sejarah pada 7 Maret adalah peristiwa kecelakaan pesawat Garuda GA 200 rute Jakarta - Yogyakarta. Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 200 tergelincir dan terbakar yang menimbulkan banyak korban jiwa. Saat itu, pilot pesawat Garuda GA 200 mendekati bandara dengan kecepatan tinggi yang menyebabkan pesawat tergelincir.

Pada 7 Maret tersebut tercatat 22 orang meninggal dunia dan 5 diantaranya merupakan warga negara Australia. Peristiwa naas ini terjadi di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada 7 Maret 2007 silam.

2. Turunnya Presiden Soekarno

Pada tanggal 7 Maret 1967, MPRS mencabut Soekarno dari kursi kepresidenan. Hal ini dikarenakan Presiden Soekarno dianggap tidak berhasil dalam memimpin dan menjalankan kewajibannya yang kala itu terjadi G30S.

Ketetapan MPRS berisi tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno berdasarkan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis Besar Haluan Negara. Peristiwa ini menjadikan Jenderal Soeharto naik menjadi Presiden ke-2 Republik Indonesia.

3. Pembaharuan Community Guidelines TikTok

baca juga

Dilansir dari theancenstory.com, TikTok telah melakukan pembaharuan terhadap community guidelines atau panduan komunitas yang berpengaruh pada 7 Maret 2022 mendatang. Sementara itu ada rumor mengenai penghapusan terhadap konten olahraga yang ternyata adalah mitos belaka.

Sebaliknya peraturan tersebut bertujuan untuk video yang mengandung perilaku berbahaya dan olahraga yang menampilkan cedera fisik maupun kematian yang diunggah. Jadi TikTok akan menghapus konten-konten yang berbahaya dan beresiko yang muncul di setiap akunnya.

Demikian adalah informasi mengenai ada apa dengan tanggal 7 Maret viral di TikTok baru-baru ini. Semoga informasi di atas dapat menjawab rasa penasaranmu mengenai tanggal 7 Maret viral di TikTok.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Koster Minta Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina Dimajukan Mulai 7 Maret 2022

Gubernur Koster Minta Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina Dimajukan Mulai 7 Maret 2022

Bali | Rabu, 02 Maret 2022 | 07:47 WIB

Diperpanjang Hingga 7 Maret, Kota Tegal, Salatiga dan Magelang Terapkan PPKM Level 4

Diperpanjang Hingga 7 Maret, Kota Tegal, Salatiga dan Magelang Terapkan PPKM Level 4

Jawa Tengah | Selasa, 01 Maret 2022 | 09:35 WIB

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 7 Maret 2022, Tujuh Kota Naik Jadi Level 4

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 7 Maret 2022, Tujuh Kota Naik Jadi Level 4

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 08:33 WIB

Terkini

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

×