Jokowi Teken Perpres 34/2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Jilid II, Begini Isinya

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:11 WIB
Jokowi Teken Perpres 34/2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Jilid II, Begini Isinya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres tersebut diterbitkan guna melanjutkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Perpres 34/2022 tersebut diteken Jokowi di Jakarta pada 22 Februari 2022. Pada perpres tersebut, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia atau disebut sebagai Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun.

Rencana Aksi mengacu pada Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pada jilid pertama, Kebijakan Kelautan Indonesia menitikberatkan pada peletakan pondasi poros maritim dunia dengan mayoritas kegiatan pembangunan infrastruktur konektivitas.

Sementara pada Perpres 34/2022 berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada jilid pertama.

Dalam Perpres 34/2022, rencana aksi terbagi atas 374 program strategis di bidang kemaritiman pada masing-masing 40 kementerian atau lembaga yang berpartisipasi sebagai penanggungjawab kegiatan. Pada renaksi jilid dua ini juga dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan diukur agregasinya di akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan melalui renaksi pada kehidupan masyarakat secara langsung.

Pada Pasal 4 Perpres 34/2022 juga dijelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada presiden paling sedikit satu tahun sekali atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.

Kemudian tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi. Penyesuaian Rencana Aksi ditetapkan oleh Menko Marves setelah mendapatkan persetujuan preisden. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, BEM UI: Pembangkangan Konstitusi!

Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, BEM UI: Pembangkangan Konstitusi!

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 13:22 WIB

Pengamat Sebut Wajar Jika Ada Spekulasi Presiden Jokowi Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Pengamat Sebut Wajar Jika Ada Spekulasi Presiden Jokowi Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Bekaci | Jum'at, 04 Maret 2022 | 08:05 WIB

Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi, Jangan Terjerumus untuk Memperpanjang Masa Jabatan, Jika Tak Ingin Menanggung Derita

Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi, Jangan Terjerumus untuk Memperpanjang Masa Jabatan, Jika Tak Ingin Menanggung Derita

News | Kamis, 03 Maret 2022 | 20:53 WIB

PDIP: Stop Polemik Wacana Menunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi

PDIP: Stop Polemik Wacana Menunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi

Sulsel | Kamis, 03 Maret 2022 | 20:36 WIB

Terkini

Bukan Cuma Rizky Ridho, 3 Pemain Persija Dicoret dari Timnas Indonesia

Bukan Cuma Rizky Ridho, 3 Pemain Persija Dicoret dari Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Guru PPPK Jadi PNS 2027 Apakah Harus Lewat Seleksi? Ini Penjelasannya

Guru PPPK Jadi PNS 2027 Apakah Harus Lewat Seleksi? Ini Penjelasannya

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Sengketa Lahan di Rohul Memanas, Warga Sebut Perusahaan Perkeruh Keadaan

Sengketa Lahan di Rohul Memanas, Warga Sebut Perusahaan Perkeruh Keadaan

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Lagi Panas Perang Iran, Donald Trump Dikabarkan Mau Bertemu Kim Jong Un

Lagi Panas Perang Iran, Donald Trump Dikabarkan Mau Bertemu Kim Jong Un

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Harga Emas Antam Ambruk Rp50.000, Buyback Ikut Terjun

Harga Emas Antam Ambruk Rp50.000, Buyback Ikut Terjun

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:54 WIB

3 Serum Vitamin C Brand Korea Terbaik Bikin Kulit Glowing Berdasarkan Review Asli

3 Serum Vitamin C Brand Korea Terbaik Bikin Kulit Glowing Berdasarkan Review Asli

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:50 WIB

RI Sayangkan Negara Maju Kurang Serius Benahi Emisi Global

RI Sayangkan Negara Maju Kurang Serius Benahi Emisi Global

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Buku The Baby Who Stayed Awake Forever, Ketika Bayi Menolak Tidur Semalaman

Buku The Baby Who Stayed Awake Forever, Ketika Bayi Menolak Tidur Semalaman

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Pentagon Mau Tarik Pasukan AS dari Wilayah Timteng yang Diserang Iran, Nyerah?

Pentagon Mau Tarik Pasukan AS dari Wilayah Timteng yang Diserang Iran, Nyerah?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah

Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:41 WIB

×