Simak Aturan Bawa Hewan Peliharaan ke Mal atau Pusat Perbelanjaan, Boleh Apa Tidak?

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 06 Maret 2022 | 08:40 WIB
Simak Aturan Bawa Hewan Peliharaan ke Mal atau Pusat Perbelanjaan, Boleh Apa Tidak?
Ilustrasi Aturan Bawa Hewan Peliharaan ke Mal/ Pusat Perbelanjaan (Pixabay)

Suara.com - Aturan bawa hewan peliharaan ke mal menjadi perbincangan di publik setelah muncul sebuah video viral. Belakangan viral video seorang wanita yang tengah cek cok dengan security salah satu toko swalayan yang ada di daerah Pluit Jakarta.

Diduga wanita tersebut memprotes sang satpam lantaran dinilai tidak menjaga keamanan, dengan membiarkan pengunjung membawa hewan peliharaannya ke dalam toko. Lalu seperti apa aturan bawa hewan peliharaan ke mal

Terlihat di dalam video seorang pengunjung tengah antri untuk menimbang makanan dengan anaknya yang menggendong seekor anjing. Melihat hal tersebut, seorang wanita lantas memarahi satpam yang tengah menjaga. Mendengar kemarahan sang wanita, sang satpam berusaha menenangkannya. Ia menyebut bahwa anjing merupakan hewan peliharaan sehingga tidak menjadi masalah. 

Wanita tersebut pun membalas perkataan satpam, ia menyebut bahwa membawa anjing masuk ke dalam toko merupakan tindakan yang melanggar aturan. Ditengah perdebatan yang terjadi anjing sempat menggonggong. Seorang anak yang tengah mengendong hewan peliharannya tersebut terlihat langsung keluar. 

Kejadian tersebut pun menarik perhatian sejumlah pengunjung. Mereka terlihat tampak memperhatikan wanita yang sedang bedebat dengan satpam itu. Setelah video anjing masuk mal itu di unggah dan menjadi viral, netizen pun turut mengomentari aksi berani wanita tersebut. 

Lalu bagaimana aturan bawa hewan peliharaan ke mal/pusat perbelanjaan

Sebenarnya, tidak ada aturan hukum yang mutlak terkait membawa hewan peliharaan ke mal/pusat perbelanjaan. Namun, terdapat peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan hewan peliharaan yang berpotensi menyebabkan penyakit. Seperti rabies yang ditularkan oleh anjing, kucing, monyet atau kera dan hewan sejenisnya berada di tempat umum. Salah satunya yaitu Pergub Nomor 199 tahun 2016. 

Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan hewan peliharan dari potensi penyakit yang ada. Selain itu peraturan diberlakukan untuk menkaga ketertiban umum. Namun tidak semua daerah khususnya mal atau pusat perbelanjaan yang menerapkan aturan ini. 

Hewan peliharaan sebenarnya boleh dibawa di tempat umum, selama hewan tersebut telah melalui sejumlah perawatan kesehatan. Seperti vaksinasi dan rutin chek up di dokter hewan dengan dibuktikan surat keterangan telah melakukan perawatan. 

Berdasarkan peraturan ini, alangkah baiknya mal atau pusat perbelanjaan tetap menjaga ketertiban umum. Misalnya jika memperbolehkan membawa hewan peliharaan masuk ke mal harus disertai dengan surat sehat dari dokter hewan.

Selain itu, batasan membawa hewan peliharaan harus diterapkan pada area tertentu karena bisa jadi akan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Seperti di restoran dalam mal, tempat bermain anak, pusat makanan sayur dan buah. 

Selain mal/pusat perbelanjaan, di Jakarta sendiri banyak tempat umum yang memang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Tempat-tempat tersebut antara lain seperti restoran, cafe, swalayan, tempat olah raga dan lain sebagainya. Meskipun begitu pengunjung yang akan membawa binatang peliharaannya harus memperhatikan etika. 

Pastikan jika tempat tersebut memang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Hewan yang akan dibawa sebaiknya dalam keadaan sehat dan tidak berpotensi menularkan penyakit. Selain itu sebagai pemilik hewan, penting untuk memperhatikan kenyamanan pengunjung lain. 

Demikian ulasan mengenai aturan bawa hewan peliharaan ke mal atau pusat perbelanjaan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plafon Lippo Mal Kemang Ambrol, Pengunjung yang Terluka Dibawa ke RS Brawijaya

Plafon Lippo Mal Kemang Ambrol, Pengunjung yang Terluka Dibawa ke RS Brawijaya

Video | Sabtu, 05 Maret 2022 | 17:20 WIB

Viral Ibu-ibu Ngamuk Pelanggan Bawa Anjing di Swalayan, Satpam Didamprat

Viral Ibu-ibu Ngamuk Pelanggan Bawa Anjing di Swalayan, Satpam Didamprat

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:32 WIB

Benarkan Punya Hewan Peliharaan Bisa Cegah Demensia? Ini Temuan Ahli!

Benarkan Punya Hewan Peliharaan Bisa Cegah Demensia? Ini Temuan Ahli!

Health | Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:56 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB