Kasih Penghargaan ke Istri karena Bikin Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 09 Maret 2022 | 13:28 WIB
Kasih Penghargaan ke Istri karena Bikin Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan nuansa konflik kepentingan dalam penciptaan Hymne KPK. Di mana, Hymne KPK diciptakan oleh Ardina Safitri yang merupakan istri dari Firli Bahuri.

Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi atau AJLK tahun 2020 ke kantor Dewas KPK pada Rabu (9/3/2022).

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alumni AJLK 2020, Korneles Materay di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Korneles menilai adanya dua permasalahan penunjukan serta pemberian penghargaan oleh lembaga antirasuah kepada Ardina dalam menciptakan Hymne KPK.

Pertama, kata Korneles, peristiwa itu sangat erat dengan benturan konflik kepentingan. Apalagi, turut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan benturan kepentingan di KPK.

"Pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan itu," ucapnya.

"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," imbuhnya.

Selanjutnya, Korneles menduga bahwa Filri tidak mendeklarasikan adanya dugaan konflik kepentingan dalam penciptaan Hymne KPK kepada pimpinan lainnya maupun Dewas KPK. Maka itu, peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

"Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom 5/19 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya," kata dia.

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," imbuhnya.

Maka itu, Korneles berharap Dewas KPK tentu dapat memberikan sanksi berat atas dugaan pelanggaran etik Firli terkait adanya konflik kepentingan yang seharusnya pemahaman dasar yang harus dihindari oleh setiap pejabat publik.

“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas."

Patut diduga, tindakan Firli melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Untuk pemberitahuan, Alumni AJLK2020 merupakan para peserta Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi. AJLK merupakan salah satu program milik KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Penuh Kontroversi, Novel Baswedan Curiga Ada Pihak-pihak Berorkestrasi di Belakang Firli

Pimpinan KPK Penuh Kontroversi, Novel Baswedan Curiga Ada Pihak-pihak Berorkestrasi di Belakang Firli

News | Senin, 21 Februari 2022 | 16:29 WIB

Soroti Baliho Wajah Firli Bahuri, Novel Baswedan: Jika Budaya Organisasi Sudah Rusak, Bagaimana Mau Memberantas Korupsi?

Soroti Baliho Wajah Firli Bahuri, Novel Baswedan: Jika Budaya Organisasi Sudah Rusak, Bagaimana Mau Memberantas Korupsi?

News | Senin, 21 Februari 2022 | 14:11 WIB

Soal Baliho 'Pemberantasan Korupsi' Bergambar Muka Ketua KPK Firli Bahuri, Benny Harman: Bagus Toh, Ada Yang Terganggu?

Soal Baliho 'Pemberantasan Korupsi' Bergambar Muka Ketua KPK Firli Bahuri, Benny Harman: Bagus Toh, Ada Yang Terganggu?

News | Senin, 21 Februari 2022 | 13:11 WIB

Mengulik Fakta Mars dan Hymne KPK: Diciptakan oleh Istri Firli Bahuri hingga Firli Beri Penghargaan untuk Istrinya

Mengulik Fakta Mars dan Hymne KPK: Diciptakan oleh Istri Firli Bahuri hingga Firli Beri Penghargaan untuk Istrinya

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB