Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 Maret 2022 | 10:28 WIB
Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Kamis (10/3/2022) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh eks pegawai KPK terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Firli Bahuri selaku pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Gugatan itu berkaitan dengan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun sidang pertama ini beragendakan pemeriksaan persiapan. Rencananya sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Perwakilan eks pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan," ujar eks pegawai KPK, Tata Khoiriyah dalam siaran persnya, Kamis (10/3/2022).

Eks pegawai KPK, kata Tata, akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office selama proses hukum berjalan.

Tidak hanya itu, LBH Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office serta para tokoh nasional seperti Asfinawati, Busro Muqqodas dan Saor Siagian juga ikut mendampingi.

"Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya," beber Tata.

Gugatan itu dibuat oleh eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dkk yang dipecat lewat TWK tertanggal 1 Maret 2022 dengan nomor perkara nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Merujuk pada SIPP PTUN Jakarta, pihak penggugat adalah Hotman Tambunan dkk. Sedangkan, pihak tergugat adalah pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi.

baca juga

Pihak penggugat, dalam gugatannya meminta agar PTUN menyatakan para tergugat untuk melakukan rekomendasi Ombusdman RI terkait maladministrasi yang ditemukan pada peralihan pegawai menjadi pegawai ASN. Mereka juga diminta untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum pada proses TWK.

Berikut poin gugatannya:

  1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
  3. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
  4. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang maladministrasi pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  5. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Berlangsung di PTUN, Tergugat Jokowi hingga Firli Bahuri

Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Berlangsung di PTUN, Tergugat Jokowi hingga Firli Bahuri

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:22 WIB

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Hibah Lagu Mars dan Himne Sudah Sesuai Aturan

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Hibah Lagu Mars dan Himne Sudah Sesuai Aturan

Lampung | Rabu, 09 Maret 2022 | 17:10 WIB

Ini Respons KPK Soal Himne Lembaga Antirasuah Ciptaan Istri Firli Bahuri yang Diduga Bernuansa Konflik Kepentingan

Ini Respons KPK Soal Himne Lembaga Antirasuah Ciptaan Istri Firli Bahuri yang Diduga Bernuansa Konflik Kepentingan

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:27 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, Buntut Penghargaan ke Istri sebagai Pencipta Mars dan Himne KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, Buntut Penghargaan ke Istri sebagai Pencipta Mars dan Himne KPK

Lampung | Rabu, 09 Maret 2022 | 14:28 WIB

Terkini

Efek BI Rate Ditahan, Rupiah Bangkit ke Level Rp17.818

Efek BI Rate Ditahan, Rupiah Bangkit ke Level Rp17.818

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 17:18 WIB

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:17 WIB

3 Fakta Menarik Songpyeon, Kue Beras Kukus Daun Pinus Khas Musim Gugur di Korea

3 Fakta Menarik Songpyeon, Kue Beras Kukus Daun Pinus Khas Musim Gugur di Korea

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Review Film Akal Imitasi: Ketika AI Masuk Kelas, Pintar Jadi Kian Mahal?

Review Film Akal Imitasi: Ketika AI Masuk Kelas, Pintar Jadi Kian Mahal?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Mahasisw ITB Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Cat Ramah lingkungan

Mahasisw ITB Kembangkan Minyak Jelantah Jadi Cat Ramah lingkungan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 17:15 WIB

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:12 WIB

Teaser 5 cm: Revolusi Hati Dirilis, Ungkap Kisah Zafran saat SMP

Teaser 5 cm: Revolusi Hati Dirilis, Ungkap Kisah Zafran saat SMP

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:10 WIB

Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD DPR Oleh Mantan Istri Andre Taulany, Ini Duduk Perkaranya

Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD DPR Oleh Mantan Istri Andre Taulany, Ini Duduk Perkaranya

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:09 WIB

Lebih dari Sekadar Ranking, Membaca Skill Problem Solving PISA 2025

Lebih dari Sekadar Ranking, Membaca Skill Problem Solving PISA 2025

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:07 WIB

IHSG Tiba-tiba Menghijau ke Level 6.300, Ini Pendorongnya

IHSG Tiba-tiba Menghijau ke Level 6.300, Ini Pendorongnya

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 17:05 WIB

×