Nggak Bisa Diremehkan, Ternyata Segini Nominal Gaji Kepala Desa

Rendy Adrikni Sadikin | Suara.com

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:57 WIB
Nggak Bisa Diremehkan, Ternyata Segini Nominal Gaji Kepala Desa
Sejumlah kepala desa terpilih memasang tanda pangkat secara mandiri dalam proses Pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Suara.com - Pemilihan kepala desa tak jarang mendatangkan sentimen berlebihan terhadap calon tertentu. Tak heran, gaji kepala desa yang saat ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) banyak menjadi incaran para calon. 

Berikut rincian gaji kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa. Di dalam peraturan disebutkan bahwa gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a seperti dikutip dari bunyi Pasal 8 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan yang sama juga mengatur rincian gaji sekdes dan perangkat desa beserta skema pembayarannya. 

Kendati demikian, PP tersebut hanya mengatur besaran minimal gaji kepala desa, sekdes, dan perangkat. Aparat pemerintahan desa tersebut bisa menerima gaji lebih tinggi tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah setempat. 

Kemudian, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain, demikian seperti dikutip Pasal 100 ayat (2). Pengelolaan lebih lanjut tentang tanah bengkok serta bagi hasilnya untuk aparat desa diatur dalam peraturan daerah masing-masing. 

Namun biasanya penghasilan dari tanah bengkok dengan nominal paling besar akan diterima oleh kepala desa. Kemudian disusul sekretaris desa dan perangkat. Penghasilan bisa berasal dari pengelolaan tanah bengkok, uang sewa, maupun hasil panen jika tanah bengkok berupa sawah. Pada intinya bengkok adalah aset yang dimiliki oleh desa. Wujudnya tidak harus berupa tanah, tetapi bisa juga unit usaha seperti toko atau tempat penggilingan padi. 

Demikian penjelasan mengenai sumber gaji kepala desa. Meski terlihat menggiurkan kepala desa memiliki tanggung jawab besar baik dalam tata kelola pemerintahan maupun kehidupan sosial di desa. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap

Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap

Sumut | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:33 WIB

Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?

Geger! Sejumlah Warga di Mempawah Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik dari Perangkat Desa, Kok Bisa?

Kalbar | Rabu, 16 Maret 2022 | 17:27 WIB

Curhat Warganet Tentang Jalan Ditutup 3 Hari Berturut-turut, Acara Hajatan Milik Orang Penting Jadi Penyebabnya

Curhat Warganet Tentang Jalan Ditutup 3 Hari Berturut-turut, Acara Hajatan Milik Orang Penting Jadi Penyebabnya

Otomotif | Minggu, 13 Maret 2022 | 14:05 WIB

Anggaran Cekak, Pemkab Bangkalan Menunda Pilkades Serentak di 149 Desa

Anggaran Cekak, Pemkab Bangkalan Menunda Pilkades Serentak di 149 Desa

Jatim | Minggu, 13 Maret 2022 | 08:16 WIB

Ratusan Warga Demo Kantor Kecamatan Tiris Probolinggo, Protes Hasil Pilkades

Ratusan Warga Demo Kantor Kecamatan Tiris Probolinggo, Protes Hasil Pilkades

Malang | Jum'at, 11 Maret 2022 | 22:14 WIB

Terkini

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:27 WIB

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:24 WIB

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:20 WIB