Suara.com - Baru-baru ini, seorang pengamat politik, Zaenal Muttaqin memberikan pendapatnya terkait dengan bagaimana kepuasan masyarakat saat masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) dan saat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, dari kedua masa kepresidenan tersebut, ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Zaenal menuturkan bahwa tingkat kepuasan publik pada masa kepemimpinan SBY dinilai lebih tinggi dibandingkan pada masa kepresidenan Jokowi.
Hal tersebut ditinjau dari banyaknya masyarakat yang menginginkan adanya tiga periode pada masa kepemimpinan SBY. Meskipun pada saat itu, SBY menolak keinginan masyarakat tersebut dengan alasan tidak ingin melanggar ketetapan konstitusi negara.
Terdapat dua alasan yang membuat masyarakat dinilai lebih puas pada saat rezim SBY daripada masa kepresidenan Jokowi.
1. Tingkat Pengangguran Rendah Pada Masa Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono
![Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.[YouTube/KompasTV]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/06/66475-ketua-majelis-tinggi-partai-demokrat-susilo-bambang-yudhoyono-alias-sby.jpg)
Pengamat politik, Zaenal menuturkan bahwa pada masa kepresidenan SBY tingkat pengangguran terhitung sangat rendah. Selain itu, perekonomian Indonesia melejit jauh dan meningkat pada masa Kepresidenan SBY.
Ia juga menyebut bahwa kondisi tersebut justru berbanding terbalik saat masa kepresidenan Jokowi. Pada saat rezim Jokowi, ia justru berfokus pada keinginan melanjutkan program Ibu Kota Negara (IKN) sebagai program strategis Nasional. Padahal yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi program strategis dalam rangka pemulihan ekonomi negara.
2. Banyak Masyarakat Menginginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 3 Periode Tapi SBY Menghormati Konstitusi
Diketahui, pada masa kepresidenan SBY, banyak masyarakat menginginkan adanya 3 periode kepemimpinan, namun SBY menolak karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur akan hal tersebut dan tidak ingin melanggar ketetapan konstitusi negara.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa seorang presiden hanyalah menjabat paling lama lima tahun. Kemudian dilanjutkan di periode kedua.
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Prabowo Copot Gibran dari Kursi Wakil Presiden hingga Jokowi Pingsan, Benarkah?
03 Mei 2025 | 12:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI