Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun, KPK Sita Uang Rp200 Juta Terkait Kasus Suap Anggaran R-APBD Riau

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 30 Maret 2022 | 21:11 WIB
Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun, KPK Sita Uang Rp200 Juta Terkait Kasus Suap Anggaran R-APBD Riau
KPK menetapkan eks Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau. (Suara.com/Welly Jidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang Rp200 juta dalam penetapan tersangka eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan R-APBDP Tahun 2014 dan R-APBD Tahun 2015 Provinsi Riau.

Dalam penetapan tersangka Annas Maamun, KPK sudah memeriksa sebanyak 78 saksi dalam proses penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu, Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode 2009 sampai 2014.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Konstruksi perkara hingga menjerat Annas Maamun setelah dirinya menyuap hampir seluruh anggota DPRD Riau tahun 2009 sampai 2014 hingga ratusan juta.

Pemberian suap tersebut setelah adanya kesepakatan dengan Johar Firdaus ketika itu masih menjabat Ketua DPRD Riau.

Kesepakatan itu mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni. Dimana, awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas agar usulannya tersebut dapat disetujui," ucap Karyoto.

"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka Annas Maamun," Karyoto menambahkan.

baca juga

Setelah usulan disetujui oleh Johar Firdaus, Annas Maamun sejak September 2014 mulai memberikan sejumlah uang mencapai ratusan juta kepada anggota DPRD Riau.

"Melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," imbuhnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari kepada Annas Maamun. Terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.

Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK, Kasus Ketok Palu RAPBN 2014-2015

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK, Kasus Ketok Palu RAPBN 2014-2015

Sumsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 21:05 WIB

KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tersangka Kasus Suap RAPBD Riau

KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tersangka Kasus Suap RAPBD Riau

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 20:52 WIB

Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Jogja | Rabu, 30 Maret 2022 | 17:57 WIB

Terkini

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi

Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Daftar Promo Alfamart 17 Agustus: Mi Instan hingga Minyak Goreng 2 Liter Turun Harga

Daftar Promo Alfamart 17 Agustus: Mi Instan hingga Minyak Goreng 2 Liter Turun Harga

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:29 WIB

NASA Temukan Lubang Hitam Raksasa Pengembara Mangsa Bintang

NASA Temukan Lubang Hitam Raksasa Pengembara Mangsa Bintang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Jangan Borong Dulu, Harga Emas Antam Naik di HUT RI Jadi Rp2.667.000/Gram

Jangan Borong Dulu, Harga Emas Antam Naik di HUT RI Jadi Rp2.667.000/Gram

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:26 WIB

Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik

Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Bukan Sekadar Upacara, Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga NTT yang Dilanda Gempa

Bukan Sekadar Upacara, Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga NTT yang Dilanda Gempa

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Muak! Fabio Quartararo Tak Nikmati Balapan di Musim Terakhir Bersama Yamaha

Muak! Fabio Quartararo Tak Nikmati Balapan di Musim Terakhir Bersama Yamaha

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T

Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Harga Emas Hari Ini di Butik Antam dan Pegadaian, 17 Agustus Kompak Menguat!

Harga Emas Hari Ini di Butik Antam dan Pegadaian, 17 Agustus Kompak Menguat!

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:19 WIB

×