Tampak massa aksi yang terdiri dari mahasiswa FISIP Unri, berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru turut mengawal jalannya sidang dengan mengenakan almamater biru langitnya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar hakim dikutip dari Antara.
Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primer dan subsider tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan JPU agar dapat mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.
Sebelumnya diketahui, mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, sebesar Rp 10 juta 700 ribu