Dekan Fisip Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Publik Geram: Beneran Hilang Akal

Dany Garjito, Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 31 Maret 2022 | 11:15 WIB
Dekan Fisip Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Publik Geram: Beneran Hilang Akal
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Suara.com - Kabar dibebaskannya terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto pada Rabu (30/3/2022) ini membuat publik geger.

Dekan FISIP Unri itu divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencabulan di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya.

Sontak, kabar vonis bebas Dekan FISIP ini menuai kontra di kalangan warganet.

"Dis! Speecheless," cuit akun Twitter @AREAJULID dikutip Suara.com pada Kamis (31/3/2022).

Akun Twitter tersebut juga menyematkan tangkapan layar pemberitaan yang menyebut bahwa Dekan FISIP Unri nonaktif divonis bebas karena tiddak terbukti melakukan pencabulan.

Dekan Fisip Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Publik Geram (Twitter/@AREAJULID)
Dekan Fisip Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Publik Geram (Twitter/@AREAJULID)

Warganet lantas menuliskan beragam tanggapan terkait dibebaskannya Dekan FISIP Unri ini lantaran tidak terbukti bersalah.

"Untuk kasus pelecehan seksual ini, pelaku nya memang paling sulit untuk ditangkap. Karena kebanyakan buktinya gak ada atau tidak cukup kuat. Walau sudah ada pengakuan dari korban, tapi tanpa adanya bukti ya percuma juga. Keknya perempuan sekrang udah wajib bawa alat setrum sih," tulis warganet.

"wkwk kalo bukti yang dimaksud bukti jelas berupa video/foto mah namanya syuting film bo*** bukan pelecehan," ujar warganet geram.

"emang benar-benar spechless, alasan dibebaskan karena hanya memiliki dua barang bukti dan dua barang bukti tidak cukup kuat untuk menahannya. ada yang janggal barang bukti hp dan sim card di musnahkan, kenapa di musnahkan padahal itu milik korban?" komentar warganet.

baca juga

"Beneran hilang akal. Kayaknya kamu hilang akal," imbuh warganet.

Dekan FISIP Unri, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas

Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Syafri Harto merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya pada November 2021 lalu.

Sidang vonis Syafri Harto sebelumnya sempat ditunda, yang harusnya digelar, Selasa (29/3/2022) pukul 10.00 WIB diundur jadi pukul 13.00 WIB. Namun, akhirnya ditunda dan dibacakan vonisnya pada Rabu (30/3/2022).

Pembacaan vonis bebas digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji. Terdakwa Syafri Harto hadir secara virtual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu

Resmi Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual, Syafri Harto Sujud Syukur Nangis Terharu

Riau | Kamis, 31 Maret 2022 | 08:36 WIB

Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas

Sidang Vonis Sempat Diundur lalu Ditunda, Dosen Terdakwa Pelecehan Akhirnya Bebas

Riau | Rabu, 30 Maret 2022 | 13:53 WIB

Dekan FISIP Unri, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas

Dekan FISIP Unri, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas

Riau | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:27 WIB

Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto

Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae Kasus Pelecehan Seksual Dekan Syafri Harto

Riau | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:57 WIB

Dosen Unsri Kasus Cabul Adhitya Rol Dituntut 6 Tahun Penjara, Warganet Kecewa: Harusnya Bisa Lebih Berat

Dosen Unsri Kasus Cabul Adhitya Rol Dituntut 6 Tahun Penjara, Warganet Kecewa: Harusnya Bisa Lebih Berat

Sumsel | Minggu, 27 Maret 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Purbaya Dicopot Prabowo, Pramono Siap Gandeng Menkeu Baru demi Kelancaran Fiskal Jakarta

Purbaya Dicopot Prabowo, Pramono Siap Gandeng Menkeu Baru demi Kelancaran Fiskal Jakarta

News | Senin, 14 September 2026 | 18:25 WIB

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

×