Array

Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI, Anggota DPR: Tak Perlu Diperdebatkan

Kamis, 31 Maret 2022 | 20:39 WIB
Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI, Anggota DPR: Tak Perlu Diperdebatkan
Prajurit TNI AD melakukan penyergapan musuh saat latihan tempur kota (Latpurkota) Yonif 407/PK di Gedung Birao, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Suara.com - Keputusan Jenderal TNI Andika Perkasa terkait keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar di seleksi penerimaan prajurit TNI menuai pro kontra. Namun, hal itu dianggap tidak perlu diperdebatkan oleh anggota DPR.

Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin mengatakan sebaiknya tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai hal itu.

Tidak cuma PKI, ia turut menambahkan aturan pendaftaran juga terbuka juga bagi keturunan organisasi terlarang lainnya.

"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," kata Hasanuddin, Kamis, (31/3/2022).

Menurutnya, yang terpenting proses pendaftaran calon prajurit TNI lebih ditekankan kepada syarat setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Syarat tersebut dirasa lebih penting. Pasalnya, calon prajurit akan menjadi alat pertahanan negara yang tetap tunduk pada politik negara, di manapun mereka akan ditugaskan.

"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata Hasanuddin.

Lebih lanjut, ia mengatakan semua calon tentara harus berpegang teguh dengan aturan persyaratan menjadi prajurit TNI, di mana aturan itu tertuang pada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1).

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," pungkas Hasanuddin.

Baca Juga: Biasa Dipakai Pembunuh Hilangkan Jejak, Ahli Forensik Ungkap Motif Kolonel Priyatno Buang Mayat Sejoli ke Sungai Serayu

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI