Namun, mereka tidak tersangkut kasus hukum karena sama sekali tidak mengetahui dugaan kejahatan yang dilakukan oleh robot trading tersebut.
3. Korban merasa seperti dihipnotis
Kuasa hukum korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin mengatakan, kliennya merasa seperti dihipnotis ketika ditawarkan paket investasi oleh pihak DNA Pro melalui sambungan telepon.
Menurut dia, setelah ditelepon, kliennya langsung merasa tertarik untuk mentransfer sejumlah uang, tanpa mempertanyakan mengenai ada atau tidaknya kajian mengenai platform tersebut.
Mereka tetap bersikukuh mengikuti invsatasi yang ditawarkan DNA Pro, meski pihak keluarga melarang mengikuti investasi tersebut.
4. Menggunakan skema piramida
Kepolisian menyatakan, terduga pelaku penipuan di robot trading DNA Pro menggunakan skema piramida dalam memasarkan ataupun menjual aplikasi robot trading tersebut.
Melalui skema piramida, diyakini keuntungan yang didapat investor akan lebih banyak dan berlipat ganda.