Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 05 April 2022 | 14:42 WIB
Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'
Ferdinand Hutahaean. Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Perbuatan Ferdinand Hutahaean, dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah' diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Atas hal itu, Jaksa menuntut eks politikus Partai Demokrat itu dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) siang ini. Selain itu, alasan pemberat dalam tuntutan ini adalah posisi Ferdinand sebagai tokoh publik yang tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan. Satu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Dua, sebagai tokoh piblik tidak memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa di ruang sidang Sujono.

Jaksa dalam memberikan tuntutan, juga memaparkan hal-hal yang meringankan. Pertama, Ferdinand tidak pernah dihukum dan kedua yang bersangkutan bersikap sopan selama proses persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," lanjut Jaksa.

Dituntut 7 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terbukti Ferdinand bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, Jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata Jaksa.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa, bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.

Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa

Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu, Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Penjara

Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Penjara

News | Selasa, 05 April 2022 | 14:21 WIB

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah

News | Selasa, 05 April 2022 | 08:31 WIB

Ungkit Ferdinand Sudah Mualaf, Ahli Agama Ini Sebut Cuitan Allahmu Lemah Harusnya Tak Masuk Ranah Hukum

Ungkit Ferdinand Sudah Mualaf, Ahli Agama Ini Sebut Cuitan Allahmu Lemah Harusnya Tak Masuk Ranah Hukum

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:48 WIB

Anggap Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Biasa-biasa Saja, Habib Kribo Sebut Bentuk Kritik, Bukan Hina Agama

Anggap Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Biasa-biasa Saja, Habib Kribo Sebut Bentuk Kritik, Bukan Hina Agama

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:28 WIB

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:11 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:03 WIB

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB