Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 05 April 2022 | 14:42 WIB
Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'
Ferdinand Hutahaean. Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Perbuatan Ferdinand Hutahaean, dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah' diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Atas hal itu, Jaksa menuntut eks politikus Partai Demokrat itu dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) siang ini. Selain itu, alasan pemberat dalam tuntutan ini adalah posisi Ferdinand sebagai tokoh publik yang tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan. Satu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Dua, sebagai tokoh piblik tidak memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa di ruang sidang Sujono.

Jaksa dalam memberikan tuntutan, juga memaparkan hal-hal yang meringankan. Pertama, Ferdinand tidak pernah dihukum dan kedua yang bersangkutan bersikap sopan selama proses persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," lanjut Jaksa.

Dituntut 7 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terbukti Ferdinand bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, Jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata Jaksa.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

baca juga

Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa, bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.

Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa

Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu, Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Penjara

Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Penjara

News | Selasa, 05 April 2022 | 14:21 WIB

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah

News | Selasa, 05 April 2022 | 08:31 WIB

Ungkit Ferdinand Sudah Mualaf, Ahli Agama Ini Sebut Cuitan Allahmu Lemah Harusnya Tak Masuk Ranah Hukum

Ungkit Ferdinand Sudah Mualaf, Ahli Agama Ini Sebut Cuitan Allahmu Lemah Harusnya Tak Masuk Ranah Hukum

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:48 WIB

Anggap Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Biasa-biasa Saja, Habib Kribo Sebut Bentuk Kritik, Bukan Hina Agama

Anggap Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Biasa-biasa Saja, Habib Kribo Sebut Bentuk Kritik, Bukan Hina Agama

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×