Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 05 April 2022 | 18:13 WIB
Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mendorong DPR untuk mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset. Keinginan Ivan itu diketahui menyusul Ketua KPK Firli Bahuri yang sama-sama juga mengharapkan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang Undang.

Baik Ivan maupun Firli mendorong percepatan pengesahan itu kepada Komisi III DPR dalam kesempatan rapat.

"Sebagaimana telah kami sampaikan adlam kesempatan RDP dengan Komisi III DPR RI bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," tutur Ivan, Selasa (5/4/2022).

Ivan mengatakan tanpa RUU Perampasan Aset, aset-aset sebagaimana disebutkan di atas gahal dirampas oleh negara. Dampaknya, status aset yang dimaksud mantinya akan menjadi aset status quo.

"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakkan hukum," ujar Ivan.

Ivan mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana telah masuk dalam program legislasi nasional periode 2020-2024. Kekinian hanya tinggal menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR RI agar RUU tersebut masuk ke prioritas semester II 2022 atau prioritas tahun 2023.

Selain RUU Perampasan Aset, PPATK juga mendorong penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 serta unttuk mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ujar Ivan.

Menurut Ivan melalui peningkatan finansial inklusi dan pencegajan pencucian uang melalui transaski uang kartal akan berguna untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indoensia.

baca juga

"Serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatkan kepercayaan investor kepada Indonesia," kata Ivan.

Permintaan Ketua KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengharapkan agar DPR dapat mengesahkan dua rancangan undang-undang yang diharapkan dapat menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.

Dua RUU yang diminta itu, dikatakan Firli memang sudah ditunggu-tunggu keberadaannya. Namun sampai saat ini belum juga disahkan.

"Satu hal yang ingin kami sampaikan di akhir paparan ini, KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komiai III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).

"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," lanjut Firli. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri

Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:00 WIB

KPK Ngebet RUU Perampasan Aset Dan Penyadapan Disahkan DPR, Ternyata Belum Jadi Fokus Pembahasan

KPK Ngebet RUU Perampasan Aset Dan Penyadapan Disahkan DPR, Ternyata Belum Jadi Fokus Pembahasan

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 14:18 WIB

Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan

Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan

Sumsel | Kamis, 09 Desember 2021 | 11:16 WIB

Jokowi: Pemerintah Terus Dorong Ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana

Jokowi: Pemerintah Terus Dorong Ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 10:30 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:47 WIB

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:44 WIB

×