Walau Pemilu 2019 Diikuti 20 Parpol, Ternyata Indonesia Punya 75 Partai Politik yang Masih Tercatat di Kemenkumham

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 15:50 WIB
Walau Pemilu 2019 Diikuti 20 Parpol, Ternyata Indonesia Punya 75 Partai Politik yang Masih Tercatat di Kemenkumham
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto [ANTARA]

Suara.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) mencatat ada 75 partai politik di Indonesia yang berbadan hukum hingga saat ini.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto mengatakan, dari 75 partai politik tersebut, hanya 32 partai politik yang aktif secara administratif dalam lima tahun terakhir.

"Hanya 32 partai yang aktif secara administratif. Artinya ada yang melakukan perubahan, ada yang melakukan mungkin kongres, munas sebagainya kemudian disampaikan ke Kementerian hukum dan HAM," ujar Baroto dalam sosialiasi rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Baroto menuturkan, partai yang tidak aktif tersebut permasalahannya dikarenakan habisnya masa kepengurusan partai, tidak melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham. Sehingga hal tersebut menjadi catatan di Kemenkumham.

"Saya lihat ada beberapa yang partai habis kepengurusan sudah di tahun 2020, bahkan ada yang yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016 belum pernah melaporkan aktivitas partai apapun ke kementerian hukum dan HAM, ini jadi catatan juga," paparnya.

Kemudian dari 75 partai tersebut, hanya 33 partai politik yang memiliki Mahkamah Partai. Sementara 42 partai tidak memiliki Mahkamah Partai.

"33 partai politik yang mempunyai mahkamah partai. Ada sekitar 42 partai politik yang tidak memiliki mahkamah partai. Saya kira ini kalau disandingkan dengan undang-undang tentunya ada partai-partai yang tidak memenuhi syarat undang-undang," papar dia.

Adapun persyaratan menjadi badan hukum partai politik kata Baroto diantaranya memiliki akta notaris, kepengurusan, memiliki kantor tetap dan rekening atas nama partai.

Kemudian syarat lain yakni memiliki kepengurusan provinsi di 75 persen kabupaten kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.

"Dari berkas-berkas yang ada tadi , kami akan memverifikasi akan kami cek secara manual juga dan nanti biasanya kami akan lakukan secara kami akan mengunjungi faktual, kami akan melihat cek langsung keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan. Secara administrasi kami akan cocokan sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang tahun 2008 dan 2011," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Tahun Jelang Pemilu 2024, Kepercayaan Publik Terhadap Partai Politik Rendah, Gara-gara Banyak Kasus Korupsi?

Dua Tahun Jelang Pemilu 2024, Kepercayaan Publik Terhadap Partai Politik Rendah, Gara-gara Banyak Kasus Korupsi?

Surakarta | Senin, 04 April 2022 | 08:17 WIB

Soal Penundaan Pemilu 2024, Muhaimin Iskandar Sebut Keputusan Ada di Tangan Ketua Partai Politik

Soal Penundaan Pemilu 2024, Muhaimin Iskandar Sebut Keputusan Ada di Tangan Ketua Partai Politik

Jawa Tengah | Selasa, 08 Maret 2022 | 06:00 WIB

Wacana Penundaan Pemilu, Analis: Ketua-ketua Partai Politik Itu Seharusnya Malu

Wacana Penundaan Pemilu, Analis: Ketua-ketua Partai Politik Itu Seharusnya Malu

News | Minggu, 06 Maret 2022 | 17:24 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB