Butuh Waktu untuk Mengkaji, DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 12 April 2022 | 11:20 WIB
Butuh Waktu untuk Mengkaji, DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP itu diperlukan karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk pengkajian.. (Dok: DPR)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) akan memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022) hari ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP itu diperlukan lantaran wakil rakyat di Senayan itu masih membutuhkan waktu untuk pengkajian.

“Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang," kata Puan, Selasa (12/4/2022).

Meski mendapat perpanjangan waktu pembahasan, Puan menekankan bahwa RUU PDP nantinya segera dirampungkan.

“Namun DPR dan pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP,” ujarnya.

Diketahui ada sejumlah RUU lainnya yang juga mendapat perpanjangan waktu yang akan disetujui dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

RUU itu antara lain:

  • Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
  • Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
  • Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
  • Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan: DPR Terima Aspirasi Dan Fasilitasi Tuntutan Mahasiswa Soal Penolakan Jabatan Presiden 3 Periode

Puan: DPR Terima Aspirasi Dan Fasilitasi Tuntutan Mahasiswa Soal Penolakan Jabatan Presiden 3 Periode

News | Selasa, 12 April 2022 | 09:48 WIB

Puan Yakin Ricuh Saat Demo Di Gedung DPR Bukan Dipicu Mahasiswa: Kejar Dan Proses Hukum Pelaku!

Puan Yakin Ricuh Saat Demo Di Gedung DPR Bukan Dipicu Mahasiswa: Kejar Dan Proses Hukum Pelaku!

News | Selasa, 12 April 2022 | 09:37 WIB

Cak Nun Beri Penjelasan Soal 'Presiden Sekarang Belum Tepat': Mohon Maaf Ya

Cak Nun Beri Penjelasan Soal 'Presiden Sekarang Belum Tepat': Mohon Maaf Ya

News | Senin, 11 April 2022 | 19:58 WIB

Siapa Cak Nun? Ulama dan Budayawan yang Ceramah di Markas PDIP Sebut Presiden Sekarang Belum Tepat

Siapa Cak Nun? Ulama dan Budayawan yang Ceramah di Markas PDIP Sebut Presiden Sekarang Belum Tepat

News | Senin, 11 April 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB