Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa setiap warga negara yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum semestinya terjamin keselamatan dan keamanannya.
Sebagai informasi, Ade Armando dihajar massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. Ade dikeroyok sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.
Ia kemudian sampai tersungkur ke aspal dan hampir ditelanjangi oleh massa. Ade akhirnya dievakuasi oleh kepolisian, dengan kondisi babak belur dan celana panjang yang dikenakannya hilang.