Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani, Selasa (12/4/2022) ini. Lalu apa saja poin-poin penting isi UU TPKS tersebut?
Ada beberapa poin-poin penting isi UU TPKS untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Berikut ini penjelasannya.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dan sekaligus sebagai pemimpin rapat.
Pernyataan tersebut disambut dengan persetujuan dan tepuk tangan dari berbagai fraksi DPR RI dan ketukan palu tanda persetujuan.
Pengesahan RUU TPKS ini disambut baik oleh masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang. Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
RUU PKS kemudian diganti dengan RUU TPKS yang hari ini disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang. Lantas bagaimana poin isi UU TPKS yang disahkan oleh DPR RI ini? Simak ulasannya berikut ini.
Poin Isi RUU TPKS
Berikut ini poin-poin penting isi UU TPKS yang dirangkum Suara.com.
1. Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Menolak Perkara
Dengan disahkannya RUU TPKS, penyidik tidak dapat menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun.
2. Pengklasifikasikan Jenis Kekerasan Seksual
Panitia Kerja (Panja) telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU TPKS. Pengelompokan 19 jenis kekerasan seksual tersebut dibagi dalam dua ayat.
Sembilan kekerasan seksual disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang merujuk UU TPKS antara lain: pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
Sementara itu ada 10 kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat 2 yang sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.
3. Tidak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU
Sumut | Selasa, 12 April 2022 | 16:38 WIB
Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan
News | Selasa, 12 April 2022 | 16:07 WIB
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB
Terkini
Ulasan Do Do Sol Sol La La Sol: Tentang Harapan yang Tumbuh dari Kehilangan
Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:10 WIB
Anime The Fable Season 2 Tayang Januari 2027, Yamaoka Arc Resmi Diadaptasi
Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:00 WIB
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
Sumut | Sabtu, 19 September 2026 | 15:50 WIB
ColorOS 16 Makin Pintar, Oppo Bikin Foto, Musik hingga Keamanan Smartphone Lebih Praktis
Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 15:50 WIB
Berdiri di Depan Rakyat, Prabowo Percaya Diri Bukan Pemimpin Omon-omon
News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:36 WIB
Rokok Bakal Berlabel Halal Oktober 2026? Komite Nasional Pengendalian Tembakau Bereaksi Keras
Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB
Belajar Berdamai dengan Kehilangan Lewat Novel Serangkai
Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB
Pramono Anung Mau Sulap Pasar Baru Jadi Sentra Oleh-Oleh Jakarta, Ini Rencananya!
Video | Sabtu, 19 September 2026 | 15:30 WIB
Giliran Akademisi Kena Serang Presiden Prabowo: Masyarakat Jangan Mau Dicuci Otak
News | Sabtu, 19 September 2026 | 15:26 WIB