Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani, Selasa (12/4/2022) ini. Lalu apa saja poin-poin penting isi UU TPKS tersebut?
Ada beberapa poin-poin penting isi UU TPKS untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Berikut ini penjelasannya.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dan sekaligus sebagai pemimpin rapat.
Pernyataan tersebut disambut dengan persetujuan dan tepuk tangan dari berbagai fraksi DPR RI dan ketukan palu tanda persetujuan.
Pengesahan RUU TPKS ini disambut baik oleh masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang. Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
RUU PKS kemudian diganti dengan RUU TPKS yang hari ini disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang. Lantas bagaimana poin isi UU TPKS yang disahkan oleh DPR RI ini? Simak ulasannya berikut ini.
Poin Isi RUU TPKS
Berikut ini poin-poin penting isi UU TPKS yang dirangkum Suara.com.
1. Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Menolak Perkara
Dengan disahkannya RUU TPKS, penyidik tidak dapat menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun.
2. Pengklasifikasikan Jenis Kekerasan Seksual
Panitia Kerja (Panja) telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU TPKS. Pengelompokan 19 jenis kekerasan seksual tersebut dibagi dalam dua ayat.
Sembilan kekerasan seksual disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang merujuk UU TPKS antara lain: pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
Sementara itu ada 10 kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat 2 yang sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.
3. Tidak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU
Sumut | Selasa, 12 April 2022 | 16:38 WIB
Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan
News | Selasa, 12 April 2022 | 16:07 WIB
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB
Terkini
Diejek Justin Hubner, Pemain Vietnam Ngamuk-ngamuk: Gak Usah Banyak Bacot!
Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:53 WIB
Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit
Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:47 WIB
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!
Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB
Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB
Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB