Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 12 April 2022 | 17:56 WIB
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual? - Ilustrasi Pengesahan RUU TPKS (Suara.com)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani, Selasa (12/4/2022) ini. Lalu apa saja poin-poin penting isi UU TPKS tersebut?

Ada beberapa poin-poin penting isi UU TPKS untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Berikut ini penjelasannya.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dan sekaligus sebagai pemimpin rapat.

Pernyataan tersebut disambut dengan persetujuan dan tepuk tangan dari berbagai fraksi DPR RI dan ketukan palu tanda persetujuan.

Pengesahan RUU TPKS ini disambut baik oleh masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang. Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

RUU PKS kemudian diganti dengan RUU TPKS yang hari ini disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang. Lantas bagaimana poin isi UU TPKS yang disahkan oleh DPR RI ini? Simak ulasannya berikut ini.

Poin Isi RUU TPKS

Berikut ini poin-poin penting isi UU TPKS yang dirangkum Suara.com.

1. Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Menolak Perkara

Dengan disahkannya RUU TPKS, penyidik tidak dapat menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun.

2. Pengklasifikasikan Jenis Kekerasan Seksual

Panitia Kerja (Panja) telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU TPKS. Pengelompokan 19 jenis kekerasan seksual tersebut dibagi dalam dua ayat. 

Sembilan kekerasan seksual disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang merujuk UU TPKS antara lain: pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

Sementara itu ada 10 kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat 2 yang sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.

3. Tidak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU

Tok! DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi UU

Sumut | Selasa, 12 April 2022 | 16:38 WIB

Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan

Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan

News | Selasa, 12 April 2022 | 16:07 WIB

Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB