Komnas HAM Ungkap Bentuk Penyiksaan Polsek Tambelang ke Fikry Dkk, Ditendang di Wajah hingga Kaki Ditimpa Batu

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 20 April 2022 | 21:50 WIB
Komnas HAM Ungkap Bentuk Penyiksaan Polsek Tambelang ke Fikry Dkk, Ditendang di Wajah hingga Kaki Ditimpa Batu
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani di Kantor Komnas HAM, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bentuk-bentuk penyiksaan yang dialami Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang  dituduh melakukan pembegalan.

Fikry dan ketiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Anggota Polsek Tambelang. Mereka dipaksa untuk mengakui melakukan pembegalan dengan cara disiksa.

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri menyebut keempatnya mengalami 10 bentuk kekerasan fisik.

"Ditemukan setidaknya 10 bentuk tindak penyiksaan terhadap saudara Fikry dan kawan-kawan," kata Endang saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Adapun 10 kekerasan fisik tersebut di antaranya, kekerasan atau ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan dengan tangan kosong di bagian tubuh dan wajah, pemukulan di bagian kepala menggunakan tali gantungan kunci, dan ditendang di bagian tubuh, kaki dan wajah.

Kemudian rambut mereka juga dijambak, didudukan saat salah seorang di antaranya tersungkur, diseret menggunakan kain sarung, kaki ditimpa menggunakan batu, dan tembakan ke udara sembari memberikan ancaman.

Selain itu mereka juga mengalami kekerasan verbal berupa intimidasi dan ancaman, seperti kalimat, 'Udah lu ngaku aja, temen lu udah mati.'

Kemudian, 'Segala dzikiran lagi lu, begal…begal aja.'

Bahkan ada juga kalimat ancaman berbunyi, 'Lu mau gue injak kaki lu pakai mobil,' serta 'Kamu terlibat begal nggak? Kalau terlibat saya lindas nih kakinya.'

baca juga

Atas temuan itu, Komnas HAM menyebut telah terjadi pelanggaran HAM terhadap Fikry dan kawan-kawan. 

"Terhadap peristiwa penangkapan saudara  Muhammad Fikry dan kawan-kawan (empat orang) disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Endang.

Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami keempatnya setidaknya telah melanggar hak dasar mereka sebagai manusia yakni, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.

Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya yang ditujukan ke Polda Metro Jaya dan jajarannya yakni, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat baik Polres maupun Polsek.

"Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik/disiplin dan sanksi pidana. Semua proses pemeriksaan dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel," ujar Endang.

Kemudian, mengambil tindakan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali. Lalu, melakukan upaya pemulihan terhadap 9 (sembilan) orang yang mengalami tindak penyiksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Disebut Beri Keterangan Palsu ke Komnas HAM

Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Disebut Beri Keterangan Palsu ke Komnas HAM

News | Rabu, 20 April 2022 | 21:31 WIB

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Dugaan Salah Tangkap Fikry DKK di Tambelang

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Dugaan Salah Tangkap Fikry DKK di Tambelang

News | Rabu, 20 April 2022 | 18:56 WIB

Jelang Sidang Vonis Kasus Begal Tambelang, Ibunda Terdakwa: Harapannya Bebas agar Bisa Lebaran dengan Keluarga

Jelang Sidang Vonis Kasus Begal Tambelang, Ibunda Terdakwa: Harapannya Bebas agar Bisa Lebaran dengan Keluarga

Bekaci | Rabu, 20 April 2022 | 18:19 WIB

Kasus Begal di Bekasi, Ibu Korban Salah Tangkap Berharap Anaknya Bebas Agar Lebaran Bisa Kumpul Lagi

Kasus Begal di Bekasi, Ibu Korban Salah Tangkap Berharap Anaknya Bebas Agar Lebaran Bisa Kumpul Lagi

News | Rabu, 20 April 2022 | 17:01 WIB

Terkini

Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027

Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Di Balik Slip Lidah Prabowo, Strategi Komunikasi atau Lemahnya Akurasi Data?

Di Balik Slip Lidah Prabowo, Strategi Komunikasi atau Lemahnya Akurasi Data?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:23 WIB

DPR Tunggu Keputusan Pimpinan Terkait RUU Pemilu, Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pemerintah Disorot

DPR Tunggu Keputusan Pimpinan Terkait RUU Pemilu, Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pemerintah Disorot

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Tayang 16 September, Han So Hee Jadi CEO Muda dalam Film The Intern

Tayang 16 September, Han So Hee Jadi CEO Muda dalam Film The Intern

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association

Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Bola: Lengkap dengan Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Bola: Lengkap dengan Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Kirim Pasukan ke Jila, Satgas Damai Cartenz Buru Kelompok Penyandera Wanita Hamil dan 8 Warga

Kirim Pasukan ke Jila, Satgas Damai Cartenz Buru Kelompok Penyandera Wanita Hamil dan 8 Warga

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Mengenang Christopher McCandless, Ketika Keinginan Bebas Berujung Maut

Mengenang Christopher McCandless, Ketika Keinginan Bebas Berujung Maut

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Panas Bumi RI Bisa Tantang Batu Bara dan Diesel, Kapasitas Bakal Digenjot 5,2 GW

Panas Bumi RI Bisa Tantang Batu Bara dan Diesel, Kapasitas Bakal Digenjot 5,2 GW

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Susul Haechan, Semua Member NCT Dream Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM

Susul Haechan, Semua Member NCT Dream Resmi Perpanjang Kontrak dengan SM

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB

×