Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik Di Bekasi, Dua Tersangka Rutin Konsumsi Tiap Hari

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 22 April 2022 | 12:55 WIB
Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik Di Bekasi, Dua Tersangka Rutin Konsumsi Tiap Hari
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat jumpa pers pengungkapan praktik tanaman ganja hidroponik di Bekasi. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Praktik budidaya tanaman ganja secara hidroponik di dalam unit apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan dua orang berinisial AA dan MM dibongkar polisi. Sebanyak 240 pot tanaman ganja dengan ukuran bervariasi tersebut telah disita kepolisian.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menyampaikan, kedua tersangka turut mengedarkan ganja yang mereka tanam. Hanya saja, AA dan MM hanya menjual bagian bunga pada tanaman tersebut.

Untuk harga paket bunga ganja seberat 10 gram, AA dan MM mematok harga sebesar Rp. 3,5 juta. Selain menjual, ganja yang mereka tanam juga dikonsumsi secara pribadi.

"Untuk penjualan mereka menjual ini 10 gram ini Rp. 3,5 juta. Ada yang sudah siap. Kami dapati di TKP ini sudah siap kurang lebih 24 bungkus seperti ini jadi bentuknya sudah siap jual ini adalah bunganya. Selain dijual mereka juga konsumsi sendiri untuk mereka ini," kata Harun di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Harun menyampaikan, tersangka AA dan MM memang aktif mengkonsumsi ganja. Dari keuntungan penjualan, digunakan untuk keperluan sehari-hari -- sebab mereka berdua tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Motif mereka pertama karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya dan juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," ucap dia.

Terkait tempat ganja tersebut diedarkan, AA dan MM memilih wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan. Kekinian, polisi tengah mendalami modal yang digunakan kedua tersangka dalam praktik budidaya ganja hidroponik tersebut.

"(Soal modal) Nanti kita dalami. Ganja diedarkan ke Bekasi dan terakhir di Jakarta Selatan ya," papar Harun.

Penangkapan

baca juga

Informasi mengenai hal itu diterima polisi pada Kamis (20/4/2022). Disebutkan bahwa ada praktik penanaman ganja secara hidroponik di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.

Saat proses penyelidikan, kata Harun, tim mendapati dua bungkus ganja di lantai 23 apartemen tersebut. Dari temuan itu, polisi mendapat kabar kalau masih ada ganja di lantai 19, yakni sebanyak 240 pot ganja.

Dalam giat penangkapan tersebut, AA dan MM kekinian telah menyandang status tersangka. Kepada polisi, MM mengaku membeli bibit ganja dari seorang pria di bulan November dan Desember tahun 2019 dengan harga Rp. 200 ribu untuk satu paket.

Setelah bibit ganja sudah berada di tangan MM, yang bersangkutan langsung melakukan penanaman secara hidroponik. Untuk cara tersebut, MM belajar dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

Harun mengatakan, tersangka MM dan AA menanam ganja secara hidropnik untuk kemudian dijual pada bagian bunga. Dalam praktik budidaya tersebut, waktu panen yakni empat bulan sekali.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mengedarkan bunga ganja selama delapan bulan. Adapun keuntungan dari jual beli tersebut senilai Rp. 40 juta.

Akibat perbuatannya, AA dan MM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen dari Video Youtube, 2 Pemuda di Bekasi Raup Cuan Rp40 Juta

Belajar Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen dari Video Youtube, 2 Pemuda di Bekasi Raup Cuan Rp40 Juta

News | Jum'at, 22 April 2022 | 12:33 WIB

Apartemen di Kawasan Boulevard Jadi Tempat Menanam Ganja, Pakai Sistem Hidroponik

Apartemen di Kawasan Boulevard Jadi Tempat Menanam Ganja, Pakai Sistem Hidroponik

Sulsel | Jum'at, 22 April 2022 | 12:29 WIB

Pakai Metode Hidroponik, Dua Pemuda di Bekasi Budidaya Ratusan Pohon Ganja di Apartemen

Pakai Metode Hidroponik, Dua Pemuda di Bekasi Budidaya Ratusan Pohon Ganja di Apartemen

Bekaci | Jum'at, 22 April 2022 | 12:29 WIB

Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu-Ribuan Pil Ekstasi dari 21 Kasus Narkoba

Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu-Ribuan Pil Ekstasi dari 21 Kasus Narkoba

Sumut | Selasa, 19 April 2022 | 16:15 WIB

Legalisasi Ganja: Alternatif Medis atau Alternatif Perusak Bangsa

Legalisasi Ganja: Alternatif Medis atau Alternatif Perusak Bangsa

Your Say | Jum'at, 15 April 2022 | 07:40 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 4 Kilogram Sabu Hasil Operasi Bersinar Candi 2022

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 4 Kilogram Sabu Hasil Operasi Bersinar Candi 2022

Jawa Tengah | Kamis, 14 April 2022 | 21:49 WIB

Ini yang Bikin Kakak Beradik di Lembang Nekat Tanam Ganja di Rumah

Ini yang Bikin Kakak Beradik di Lembang Nekat Tanam Ganja di Rumah

Jabar | Kamis, 14 April 2022 | 18:27 WIB

Terkini

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Review Serial Ted Lasso Season 3: Akhir Kisah Persahabatan Roy dan Jamie

Review Serial Ted Lasso Season 3: Akhir Kisah Persahabatan Roy dan Jamie

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Dokter Sarankan Tetap Pakai Sunscreen Meski di Dalam Ruangan, Ini Alasannya

Dokter Sarankan Tetap Pakai Sunscreen Meski di Dalam Ruangan, Ini Alasannya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Daftar Rute Alternatif dari dan ke GBK Antisipasi Macet Final Timnas Indonesia vs Thailand

Daftar Rute Alternatif dari dan ke GBK Antisipasi Macet Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Garmin Venu X1 Bawa Tren Quiet Luxury ke Smartwatch, Tipis dan Baterai 8 Hari

Garmin Venu X1 Bawa Tren Quiet Luxury ke Smartwatch, Tipis dan Baterai 8 Hari

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Mas Pluk Pluk dan Mbak Pluk Pluk Bongkar Perjalanan Jadi Konten Kreator Sukses

Mas Pluk Pluk dan Mbak Pluk Pluk Bongkar Perjalanan Jadi Konten Kreator Sukses

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Hindari Macet Sekitar GBK! Simak Rute Alternatif Jelang ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Hindari Macet Sekitar GBK! Simak Rute Alternatif Jelang ASEAN Cup 2026 Malam Ini

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:34 WIB

4 Rekomendasi Spicule Serum Lokal untuk Mengecilkan Pori dan Bopeng

4 Rekomendasi Spicule Serum Lokal untuk Mengecilkan Pori dan Bopeng

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Batin Tersiksa Gara-Gara Selalu Bilang 'Iya'? Ini 4 Cara Bebaskan Diri dari Rasa Bersalah

Batin Tersiksa Gara-Gara Selalu Bilang 'Iya'? Ini 4 Cara Bebaskan Diri dari Rasa Bersalah

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:34 WIB

×