Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022

Rabu, 27 April 2022 | 12:29 WIB
Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022
Mulai tanggal 30 April 2022, beberapa wilayah di Indonesia harus mulai menggunakan siaran digital sebagai bentuk transformasi dari siaran analog. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa daerah di provinsi Riau juga akan mengalami transformasi TV analog ke TV digital. Wilayah Riau-1 dan Riau-4 yang mulai memberlakukan kebijakan ini meliputi daerah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

5. Kepulauan Riau 

Wilayah Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, serta Kota Tanjung Pinang.

6. Jambi

Wilayah Jambi-1 yang akan melakukan penghentian TV analog meliputi daerah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, serta Kabupaten Sarolangun.

7. Sumatera Selatan

Wilayah Sumatera Selatan-1 pun ikut menjadi pemetaan program tranformasi TV digital yang meliputi daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, termasuk Kota Palembang.

8. Bengkulu

Adapun wilayah provinsi Bengkulu-1 yang akan memberlakukan kebijakan ini meliputi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan

9. Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI