Array

Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022

Rabu, 27 April 2022 | 12:29 WIB
Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022
Mulai tanggal 30 April 2022, beberapa wilayah di Indonesia harus mulai menggunakan siaran digital sebagai bentuk transformasi dari siaran analog. (unsplash.com)

Suara.com - Program pemerintah dalam membuat transformasi penggunaan TV analog ke TV digital semakin masif. Hal ini ditunjukkan dengan mulainya pemberhentian penggunaan siaran analog dan mulai menghimbau masyarakat untuk menggunakan siaran digital dengan alat bantu seperti Set Top Box (STB) yang bisa menyediakan siaran digital bahkan beberapa siaran dari luar negeri.

Melansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, pemerintah memberikan penjelasan tentang wilayah mana saja yang akan mulai memberlakukan kebijakan ini mulai tanggal 30 April 2022 sebagai pergerakan penghentian siaran TV analog tahap I. Untuk tahap 2 dan 3, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022. Pada tahap I, pemerintah memfokuskan pada kebijakan di ibukota provinsi.

Adapun beberapa wilayah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Aceh

Pembagian kebijakan TV digital di wilayah Aceh dibagi menjadi 4, mulai dari wilayah Aceh-1 yang meliputi Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Untuk wilayah Aceh-2, daerah yang mulai memberlakukan kebijakan ini adalah Kota Sabang. Sedangkan untuk wilayah Aceh-4 dan Aceh-7, daerahnya meliputi Kab. Pidie, Kab. Bireuen, Kab. Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, serta Kab. Aceh Utara

2. Sumatera Utara

Kebijakan penghentian siaran TV analog di wilayah Sumatera Utara dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu wilayah Sumatera Utara-2 mulai dari Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, hingga Kota Tanjung Balai. Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara-5 meliputi daerah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

3. Sumatera Barat 

Wilayah Sumatera Barat-1 yang melakukan kebijakan pada tahap I ini meliputi daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman. 

Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan

4. Riau

Beberapa daerah di provinsi Riau juga akan mengalami transformasi TV analog ke TV digital. Wilayah Riau-1 dan Riau-4 yang mulai memberlakukan kebijakan ini meliputi daerah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

5. Kepulauan Riau 

Wilayah Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, serta Kota Tanjung Pinang.

6. Jambi

Wilayah Jambi-1 yang akan melakukan penghentian TV analog meliputi daerah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, serta Kabupaten Sarolangun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI