Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menandatangani Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keputusan Mensesneg itu ditandatangani Pratikno pada 28 April 2022.
"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Tim Transisi," bunyi pasal 1 dalam salinan Kepmensesneg yang dikutip Suara.com, Kamis (5/5/2022)
Dari salinan keputusan Mensesneg, terdapat susunan keanggotaan Tim Transisi yakni Ketua Tim Transisi Kepala IKN Bambang Susantono.
Lalu, Wakil Ketua Tim Transisi yakni Wakil Kepala IKN Dhonny Rahajoe.
Kemudian Sekretariat terdiri dari :
1.Sekretaris : Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono (Koordinator) dan Panji Himawan
3). Tim Ahli :
a. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator)
b. Prof. Dr. Masjaya
c. Sofian Sibarani
d. Irfan Ahadi Tachrir
e. Yose Rizal
Dalam keanggotaan Tim Transisi juga terdapat Tim Penasehat yang terdiri dari Ketua yaitu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro yang merupakan mantan Kepala Bappenas.
Adapun empat anggotanya yakni Alue Dohong (Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Andrinof Chaniago (mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional), Isran Noor (Gubernur Kalimantan Timur) dan Lydia Silvanna Djaman ( Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg).
Sebelumnya, dalam UU nomor 3 tahun 2022 pasal 36 UU ini, disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara harus segera beroperasi di tahun ini.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi pasal 36 ayat 1 UU 3/2022.
Karenanya pelaksanaan dan tanggung jawab pembangunan IKN yang saat ini berada di Kementerian/Lembaga dapat segera dipindahkan ke pimpinan IKN.
"Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan yang dilaksanakan oleh K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat 3.