Suara.com - Memasuki libur Lebaran, masyarakat berbondong-bondong pergi ke berbagai kota wisata untuk menikmati liburan. Salah satu destinasi wisata dalam negeri yang populer tidak lain adalah kota pelajar, yakni Yogyakarta (Jogja). Tapi permasalahan parkir bisa jadi isu tersendiri buat wisatawan maupun warga.
Jogja menyimpan segudang destinasi wisata untuk berbagai kalangan. Namun, ada beberapa hal yang membuat wajah Jogja sebagai kota wisata tercoreng, tak terkecuali pungutan liar (pungli) yang memangsa para wisatawan.
Salah satu kasus pungli dialami oleh seorang warganet yang membagikan kisahnya menjadi korban pungli juru parkir salah satu destinasi kuliner Jogja melalui akun Facebook Azumi Chisako.
Tak lupa ia juga meminta Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sleman untuk turun tangan mengusut kasus yang ia alami.
"Mohon dengan sangat kepada Dishub DIY atau Sleman dan Pihak Mie Gacoan Jogja. Untuk menindak tegas petugas parkir yang berada di Mie Gacoan Gejayan. Masa tidak parkir di gacoan dan tidak bawa kendaraan juga ditarik parkir?," tulis warganet tersebut dikutip Suara.com pada Kamis (5/5/2022).
Ternyata, kasus ini tidak terjadi sekali lantaran banyak yang mengadukan pengalaman serupa.
"Lihat review di Google Maps juga sama, mereka ngeluh juga sama tukang parkirnya," lanjutnya.
Sebelumnya, pengalaman tak jauh berbeda dialami oleh seorang sopir bus yang terpaksa harus membayar Rp. 350 ribu untuk parkir selama dua jam di kawasan Malioboro.
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya, apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro, tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri, kalau enggak salah, sebesar itu, yaitu 350.000," tulis seorang supir bus yang viral lewat akun @infocegatan_jogja.
Tarif parkir sesuai aturan resmi
Berkaca dari beberapa kasus tersebut, lantas bagaimana aturan resmi terkait dengan biaya parkir di Jogja?
Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020, Perda No. 2 Tahun 2020, rincian tarif parkir tempat wisata di Jogja adalah sebagai berikut:
- Biaya parkir sepeda motor senilai Rp. 2.000 untuk 2 jam pertama. Jam-jam selanjutnya berlaku tarif progresif sejumlah Rp. 1500
- Biaya parkir mobil Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan berlaku tarif progresif sebesar Rp. 2.500
Biaya parkir tersebut diberlakukan di daerah wisata yakni kawasan Malioboro dan sepanjang Jalan Oerip Sumoharjo.
Itulah aturan parkir resmi di Yogyakarta yang bisa jadi acuan saat liburan.
Kontributor : Armand Ilham