Rumah Makan Kini Bisa Buka Hingga Dini Hari, Berikut Aturan Baru PPKM Usai Lebaran

Bangun Santoso, Stefanus Aranditio

Selasa, 10 Mei 2022 | 09:24 WIB
Rumah Makan Kini Bisa Buka Hingga Dini Hari, Berikut Aturan Baru PPKM Usai Lebaran
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia selama dua pekan ke depan atau hingga 23 Mei 2022, sejumlah pelonggaran kembali diterapkan.

Dalam dua pekan ke depan restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari diizinkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.

Kapasitas pengunjung disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.

"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Selasa (10/5/2022).

Selain itu, dalam kegiatan keolahragaan, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen.

"Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ucapnya.

Kapasitas penonton kegiatan olahraga disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.

Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3

Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 07:29 WIB

PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang Usai Lebaran, Aturan Apa Saja yang Berubah?

PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang Usai Lebaran, Aturan Apa Saja yang Berubah?

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 06:43 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Pasca Lebaran Meski Tak Ada Lonjakan Kasus

Pemerintah Perpanjang PPKM Pasca Lebaran Meski Tak Ada Lonjakan Kasus

Riau | Selasa, 10 Mei 2022 | 06:34 WIB

Jokowi Sampaikan Enam Arahan Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Salah Satunya Soal PPKM yang Terus Dilanjutkan

Jokowi Sampaikan Enam Arahan Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Salah Satunya Soal PPKM yang Terus Dilanjutkan

News | Senin, 09 Mei 2022 | 19:25 WIB

Update Data COVID-19 Setelah Arus Mudik dan Balik, Luhut: Tak Ada Daerah PPKM Level 4

Update Data COVID-19 Setelah Arus Mudik dan Balik, Luhut: Tak Ada Daerah PPKM Level 4

News | Senin, 09 Mei 2022 | 16:36 WIB

PPKM Masih Berlaku Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

PPKM Masih Berlaku Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Health | Senin, 09 Mei 2022 | 15:55 WIB

Pengumuman dari Luhut! PPKM Jawa-Bali Ditegaskan Masih Berlaku

Pengumuman dari Luhut! PPKM Jawa-Bali Ditegaskan Masih Berlaku

News | Senin, 09 Mei 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Udara Singapura Makin Buruk Jumat Pagi karena Asap Kebakaran Hutan

Udara Singapura Makin Buruk Jumat Pagi karena Asap Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 06:45 WIB

Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Surakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 06:40 WIB

6 Sepatu Jalan Putih yang Tidak Gampang Kotor, Berbahan Kulit Sintetis

6 Sepatu Jalan Putih yang Tidak Gampang Kotor, Berbahan Kulit Sintetis

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 06:30 WIB

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

×