10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati

Farah Nabilla

Selasa, 10 Mei 2022 | 12:54 WIB
10 Negara yang Melarang LGBT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati
Hasil tindakan perusakan simbol LGBT bendera pelangi di persimpangan (fox13news)

Suara.com - LGBT kembali disorot usai Ragil Mahardika dan suaminya, Frederik Vollert menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier. Hubungan antar sesama jenis ini kerap menerima pro dan kontra dari berbagai pihak.

Di bawah ini ada 10 negara yang diketahui melarang hubungan LGBT, bahkan beberapa diantaranya menerapkan hukuman mati. 

1. Brunei Darussalam

Beberapa tahun kebelakang, Brunei sempat menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat. Dua diantaranya, menghukum pencuri dengan amputasi dan menganggap tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat. 

2. Nigeria

Pada tahun 2014, Goodluck Jonathan selaku presiden Nigeria kala itu menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis. 

Selain menentang pernikahan gay, aturan ini juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan, serta beragam organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT. 

3. Arab Saudi

Hubungan sesama jenis, baik pria atau wanita, akan diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.  Hukumannya bisa berupa cambuk, namun tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut. 

baca juga

Hukuman untuk para pelanggar pertama kali adalah cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali bisa saja dieksekusi.

4. Qatar

LGBT adalah hal ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Berdasarkan interpretasi Syariah, muslim di negara ini bahkan bisa menerima hukuman mati.

Tepatnya jika mereka melakukan hubungan intim di luar nikah, terlepas perselingkuhan itu dilakukan antar sesama pria, wanita, atau pria dan wanita.

5. Afganistan

Hubungan sesama jenis juga tidak diakui di Afghanistan. Para pelaku LGBT hidup dalam ketakutan karena hampir tak pernah dibicarakan, dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit. 

Mereka bisa dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat. Undang-undang ini mungkin akan segera ditegakkan di komunitas Taliban, pedesaan, dan/atau terisolasi.

6. Uni Emirat Arab

Hubungan homoseksual konsensual di Uni Emirat Arab dapat dihukum dalam beberapa cara. Salah satunya, digantung. Namun, sampai sekarang tidak ada catatan tindakan ini yang dihukum oleh apapun kecuali hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda.

7. Pakistan

Tindakan homoseksual di Pakistan adalah ilegal. KUHP negara itu menyebutkan bahwa hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam bisa saja dihukum penjara dua tahun hingga seumur hidup serta membayar denda.

8. Yaman

Undang-undang di negeri Yaman menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan diberi hukuman 100 cambukan atau satu tahun penjara.

Namun, pria gay yang sudah menikah akan menerima hukuman rajam. Sementara itu, wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun lamanya.

9. Iran

Pada Januari 2019 lalu, seorang pria di Iran digantung usai dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan sesama pria. Homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dijerat hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Islam. 

Pada tahun 2007, Presiden Iran yang saat itu dipegang Mahmoud Ahmadinejad spontan mengatakan bahwa negaranya tidak memiliki homoseksual selama melakukan kunjungan ke Universitas Columbia.

10. Somalia

Hubungan seks antar sesama jenis juga ilegal di Somalia. Tindakan ini dapat membuat pelakunya menerima hukuman penjara dari tiga bulan hingga tiga tahun. 

Hukuman untuk aktivitas gay lainnya, seperti pemuas nafsu juga dipenjara, namun hanya dua bulan dan dua tahun saja. Pada tahun 2012, konstitusi sementara membuat interpretasi Somalia terhadap hukum Syariah, yakni menjadikan LGBT sebagai kejahatan yang dapat dihukum cambuk atau hukuman mati.

Itulah 10 negara yang diketahui melarang LGBT dan beberapa diantaranya bahkan bisa dikenakan hukuman mati.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diceramahi Gus Miftah, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Konten LGBT

Diceramahi Gus Miftah, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Konten LGBT

Lampung | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:43 WIB

Sebut Deddy Corbuzier Kurang Literasi, Gus Miftah Minta Take Down Podcastnya yang Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika

Sebut Deddy Corbuzier Kurang Literasi, Gus Miftah Minta Take Down Podcastnya yang Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika

Kalbar | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:36 WIB

Wakil Rakyat Desak Kominfo Take Down Podcast Deddy Corbuzier, Imbas Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika dan Fred

Wakil Rakyat Desak Kominfo Take Down Podcast Deddy Corbuzier, Imbas Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika dan Fred

Bogor | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:38 WIB

Gus Miftah usai Deddy Corbuzier Undang Ragil: Persoalan dari Jaman Nabi Luth Itu Sensitif

Gus Miftah usai Deddy Corbuzier Undang Ragil: Persoalan dari Jaman Nabi Luth Itu Sensitif

Riau | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:38 WIB

Tagar LGBT Trending di Twitter Usai Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Benarkah Homoseksual Penyakit?

Tagar LGBT Trending di Twitter Usai Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Benarkah Homoseksual Penyakit?

Health | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:05 WIB

Terkini

Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus

Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Hardikan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!

Hardikan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup

Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran

Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Jateng Masuki Usia ke-81, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah Tekankan Kunci Utama Kemajuan Daerah

Jateng Masuki Usia ke-81, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah Tekankan Kunci Utama Kemajuan Daerah

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Mahasiswa Kepung Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan Keras ke Pemerintah

Mahasiswa Kepung Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan Keras ke Pemerintah

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah

Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:20 WIB

3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review

3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat

Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:17 WIB

×