Deddy Corbuzier Dan LGBT Di Mata Mahfud MD, Bicara Soal Sanksi Heteronom Dan Otonom

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 12 Mei 2022 | 10:50 WIB
Deddy Corbuzier Dan LGBT Di Mata Mahfud MD, Bicara Soal Sanksi Heteronom Dan Otonom
Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]

Suara.com - Konten podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier yang membahas tema LGBT menuai kontroversi di mata publik. Hal itu turut menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD pun membahas soal LGBT dan Deddy Corbuzier lewat penjelasannya yang ia unggah di laman Facebook miliknya.

Dalam unggahannya itu, meski mengaku tak setuju dengan adanya LGBT, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun LGBT.

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas," ujar Mahfud MD mengawali tulisannya.

Ia menjelaskan, Indonesia adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum.

"Kawan yang lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan," tulisnya.

Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), di mana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.

"Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," katanya lagi.

Lebih jauh ia menjelaskan, nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum. Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya, katanya.

Berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum.

Lantas, apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada. Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yg berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya. Itu semua adalah sanksi moral dan sosial. Harus disadari, ajaran-ajaran agama banyak yang tidak atau belum dijadikan hukum positif, Mahfud menjelaskan.

Ia juga memberikan contoh lain, yakni adanya sila terpenting dari Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila ini menegaskan bahwa manusia Indonesia beriman kepada Tuhan. Tapi sampai sekarang, tak satu pun orang dihukum karena, misalnya, mengaku ateis sebab sampai kini masalah ateisme tidak/belum diatur dengan hukum. Beda dgn penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Potret youtuber Deddy Corbuzier bersama pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. (Twitter)
Potret youtuber Deddy Corbuzier bersama pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. (Twitter)

"Kalau yang ini, sudah ada larangannya di Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, Pasal- pasal Gangguan bagi Keamanan Negara dalam KUHP Jo. UU No. 26 Tahun 1999, dan UU No. 27 Tahun 1999,"

"Contoh lainnya lagi ya masalah LGBT dan zina menurut agama. LGBT tak bisa dihukum karena belum ada hukum positif yang mengatur larangan dan ancaman hukumannya. Hubungan seks antara orang yang tidak dalam ikatan perkawinan dalam konteks hukum positif, belum tentu zina sebab konsep zina menurut agama berbeda dengan konsep zina menurut KUHP. Nah, kalau ingin ada hukuman untuk ini, silahkan perjuangkan ke DPR sebagaimana yang pernah saya sampaikan pada tahun 2017 saat terjadi pro kontra soal LGBT ini, agar Rancangan KUHP kita yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal-hal tersebut. Sekarang sedang dibahas di Legislatif," paparnya.

Terakhir, Mahfud MD menyoroti soal DPR dan civil society organization (CSO) yang belum bersepakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Artis Single Dad Panutan, Ada Ariel NOAH Hingga Deddy Corbuzier

7 Artis Single Dad Panutan, Ada Ariel NOAH Hingga Deddy Corbuzier

Banten | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:41 WIB

Undang 2 Pemersatu Rakyat Usai Ribut LGBT, Deddy Corbuzier Dianggap 'Cuci Tangan'

Undang 2 Pemersatu Rakyat Usai Ribut LGBT, Deddy Corbuzier Dianggap 'Cuci Tangan'

Entertainment | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:27 WIB

Dicap Liberal Setelah Podcast Pasangan Gay Deddy Corbuzier Viral, Gus Miftah: Tolak Ukurnya Apa?

Dicap Liberal Setelah Podcast Pasangan Gay Deddy Corbuzier Viral, Gus Miftah: Tolak Ukurnya Apa?

Sumsel | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:25 WIB

Ingatkan Komisioner Bekerja Hati-hati, Mahfud MD: KPU Rentan Digugat saat Pemilu

Ingatkan Komisioner Bekerja Hati-hati, Mahfud MD: KPU Rentan Digugat saat Pemilu

Lampung | Kamis, 12 Mei 2022 | 09:50 WIB

Merinding! Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hukuman Orang yang Berbuat LGBT Sangat Pedih

Merinding! Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hukuman Orang yang Berbuat LGBT Sangat Pedih

Jawa Tengah | Kamis, 12 Mei 2022 | 08:31 WIB

Ketua MUI Tegaskan LGBT Tak Normal dan Perlu Diobati

Ketua MUI Tegaskan LGBT Tak Normal dan Perlu Diobati

Malang | Kamis, 12 Mei 2022 | 07:10 WIB

Buntut Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika, Pengamat Ini Desak Kode Etik Podcast Dirumuskan

Buntut Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay Ragil Mahardika, Pengamat Ini Desak Kode Etik Podcast Dirumuskan

Sumbar | Kamis, 12 Mei 2022 | 07:15 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB