Setelah Pacar Indra Kenz, Masa Penahanan Fakarich Ikut Diperpanjang 40 Hari Lagi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 17 Mei 2022 | 11:59 WIB
Setelah Pacar Indra Kenz, Masa Penahanan Fakarich Ikut Diperpanjang 40 Hari Lagi
Foto Fakarich

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebutkan, masa penahan Fakarich diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra seperti ditulis Antara di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Perpanjang masa penahanan ini dikarenakan masa penahan 20 hari di kepolisian telah habis, terhitung sejak ditangkap dan ditahannya tersangka Fakarich yakni dari tanggal 5 April sampai 24 April.

Selain Fakarich, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya yang juga habis masa penahanan tahap I, yakni Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia. Ia ditangkap dan ditahan dari tanggal 1 April sampai dengan 19 April.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April sampai 30 Mei," ucap Chandra.

Tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya, yakni Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz, ditangkap dan ditahap dari tanggal 7 April sampai dengan 26 April, kemudian diperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung dari tanggal 27 April sampai dengan 5 Juni.

Perpanjang Masa Tahanan Pacar Indra Kenz

Sebelumnya, penyidik juga melakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Masa tahanan Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5).

Sementara itu, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materil.

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Saat ini penyidik sedang bergerak ke Medan untuk mengambil barang bukti mobil Ferari yang telah disita sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan, untuk dibawa ke Jakarta guna persidangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apes! Masa Penahanan Vanessa Khong Sebagai Tersangka Binomo Diperpanjang Penyidik Bareskrim, Ini Alasannya

Apes! Masa Penahanan Vanessa Khong Sebagai Tersangka Binomo Diperpanjang Penyidik Bareskrim, Ini Alasannya

Surakarta | Selasa, 10 Mei 2022 | 18:20 WIB

Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka

Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka

News | Kamis, 21 April 2022 | 17:12 WIB

Termasuk Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar, Ini 3 Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo

Termasuk Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar, Ini 3 Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo

Jabar | Kamis, 21 April 2022 | 08:51 WIB

3 Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kejahatan di Akun Kripto

3 Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kejahatan di Akun Kripto

Bisnis | Kamis, 21 April 2022 | 08:50 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB