Singapura, negara yang terdapat di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya ini memang terkenal dengan berbagai aturan ketat untuk menjaga ketertiban yang ada di negara tersebut. Lantas apa saja larangan di Singapura tersebut?
Pemberlakuan aturan yang ada di negara tersebut tidak hanya berlaku bagi para penduduk asli saja, tetapi juga untuk orang luar yang mengunjungi negara tersebut. Semua wajib mematuhi peraturan ataupun undang-undang yang diberlakukan.
Bukan sekedar larangan biasa yang berkaitan dengan tindak-tindak kriminal, tetapi juga berbagai hal yang bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang ada disekitarnya.
Orang-orang luar seperti halnya dari Indonesia, kerap menyebut bahwa aturan-aturan dan larangan yang ditetapkan di negara tersebut terlihat seperti aneh dan konyol.
Apa saja hal yang dilarang untuk dilakukan di negara tersebut? Simak ulasan berikut.
Peraturan pertama ini merupakan yang paling terkenal di berbagai negara dan menjadi identik di Singapura. Aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 1992, saat pemerintah di negara tersebut menyadari bahwa permen karet dapat memicu sejumlah gangguan publik.
Salah satu hal yang memicu adanya larangan tersebut adalah perilaku warganya yang kerap menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga menjadikan sensor tersebut tidak berfungsi dengan benar.
Akibatnya, pemerintah di negara tersebut melarang adanya warga yang menjual atau bahkan mengimpor permen karet. Jika ada yang ketahuan melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang cukup besar, bahkan hingga mendapatkan hukuman penjara.
2. Menyalakan Petasan
Singapura juga melarang adanya petasan apalagi yang memiliki dentuman keras. Aturan tersebut dikecualikan pada perayaan festival tertentu, misalnya pada saat perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh pada setiap tanggal 9 Agustus.
3. Shisha
Sejak tahun 2016, pemerintah Singapura melarang adanya Shisha karena dianggap bisa menjadi permulaan warga yang non-perokok memiliki kebiasaan buruk merokok dan bahkan menjadi kecanduan tembakau.
4. Rokok Elektrik/Vape
Pada tahun 2018, pemerintah Singapura melarang adanya rokok elektrik dengan alasan yang sama pada larangan Shisha. Jika ada yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape, bahkan di rumah pribadi, maka akan dikenakan denda yang cukup besar terlebih pada yang melakukan impor dan distribusi pada rokok elektrik tersebut.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme
Banten | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:36 WIB
UAS Ditolak Masuk, Anggota DPR: Warga Singapura Sangat Bebas ke Indonesia
Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:27 WIB
CEK FAKTA: Presiden AS Jemput PM Singapura, Namun Jokowi Hanya Disambut Dubes Indonesia, Benarkah?
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:58 WIB
Abu Janda Komentari Alasan Pemerintah Singapura Menolak UAS: Indonesia Kapan?
Sumsel | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:32 WIB
Heboh Dideportasi Singapura, UAS Sentil Reaksi Gubernur Riau: Before After Pilkada
Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:47 WIB
Tuding Kerap Kafirkan Orang, Abu Janda Girang Sekali Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura
Sumbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:34 WIB
Terkini
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:04 WIB
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:46 WIB
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:27 WIB
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:21 WIB
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:15 WIB
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:08 WIB
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:35 WIB
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:05 WIB
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB