5. Telanjang
Pemerintah Singapura melarang warganya untuk bertelanjang di ruang publik ataupun di tempat tinggal pribadi. Dalam artian, jendela harus tertutup rapat sebelum tidak mengenakan pakaian di dalam rumah.
Jika ada yang ketahuan, maka orang tersebut harus membayar denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 21 juta. Tidak hanya itu, orang yang melanggar aturan tersebut juga akan dipenjara selama tiga bulan, ataupun kombinasi antara keduanya.
6. Memelihara, atau Memperjualbelikan Hewan Eksotis
Singapura melarang warganya untuk memelihara, membiakkan, atau bahkan menjual spesies amfibi, kadal, ataupun reptil eksotis tanpa izin. Aturan tersebut diberlakukan guna melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di negara tersebut.
7. Membawa Durian di Transportasi Umum
Singapura melarang adanya warga yang membawa Durian di bus ataupun kereta api karena aromanya dianggap terlalu tajam sehingga bisa mengganggu kenyamanan orang lain.
8. Berkumpul Lebih dari Tiga Orang
Singapura melarang untuk berkumpul lebih dari tiga orang setelah pukul 10 malam di ruang publik. Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah pertemuan yang berisiko melanggar hukum.
Baca Juga: UAS Dideportasi Singapura, Denny Siregar Singgung Radikalisme