Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 19 Mei 2022 | 11:04 WIB
Kaki Pincang dan Tangan Diborgol, Begini Penampakan M Kece saat Jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
M Kece (kanan) berjalan pincang dan tangan terborgol saat hadiri sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte, penganiaya M Kece masih berjalan. Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan M Kece sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon saat mendekam di rutan Bareskrim Polri. 

Pantauan Suara.com,  terlihat M Kece dalam kondisi tangan terborgol dengan dikawal petugas saat gedung PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan batik berkelir hitam, pemilik nama asli M. Kosman tersebut tampak berjalan pincang saat memasuki sidang.

Dengan penjagaan ketat aparat, M Kece juga terlihat berjalanm dalam kondisi pincang sambil menggengam sebuah botol air mineral di kedua tangan yang terborgol. 

Meski terlihat sudah berjalan, M Kece mengaku kondisinya baik-baik saja. 

"Saya sehat, sehat," singkatnya. 

Setibanya di ruang sidang, petugas membuka borgol di kedua tangan M Kece yang diketahui menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama.  Setelah itu, M Kece langsung duduk di kursi saksi usai sidang dibuka oleh hakim ketua Djuyamto.

Kepada majelis hakim, Kece mengaku telah memeluk agama kristen protestan. Hingga akhirnya, dia diambil sumpah dengan Alkitab sebelum memberikan kesaksiannya.

"Sebelumnya saya beragama islam yang mulai, sekarang beragama kristen protestan."

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

baca juga

Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu. Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M. Kece.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.

Janji Tidak Intimidasi

Selaku terdakwa, Irjen Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi terhadap Kece.

"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Napoleon usai sidang.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga enggan berkata banyak soal pertemuannya kelak dengan Kece di proses persidangan. Lantaran, semua telah diatur dalam hukum di mana saksi korban harus terlebih dahulu hadir sebagai saksi.

"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silahkan nanti ketemu dan laksanakan sidang," katanya.

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digebuki hingga Dilumuri Kotoran Manusia, Hari Ini M Kece Hadapi Irjen Napoleon di Sidang

Digebuki hingga Dilumuri Kotoran Manusia, Hari Ini M Kece Hadapi Irjen Napoleon di Sidang

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 10:28 WIB

Jadi Saksi Korban, M Kece Bakal Berhadapan dengan Irjen Napoleon di Sidang Besok

Jadi Saksi Korban, M Kece Bakal Berhadapan dengan Irjen Napoleon di Sidang Besok

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 20:53 WIB

Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak, Di Sidang Berikutnya, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece

Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak, Di Sidang Berikutnya, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece

Video | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:45 WIB

Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim

Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:03 WIB

Terkini

Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!

Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:36 WIB

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi

Bola | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis   Otoritas Jasa Keu

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya

Otomotif | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:53 WIB

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

×