Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu Tes PCR Lagi!

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 19 Mei 2022 | 14:14 WIB
Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu Tes PCR Lagi!
Ilustrasi perjalanan luar negeri dengan pesawat terbang (pixabay)

Suara.com - Bagi Anda yang sering melancong ke luar negeri, ada aturan baru yang harus anda ikuti jika melakukan perjalanan lewat udara.

Mulai Rabu (18/5/2022) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri yaitu telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Surat edaran mengenai aturan baru tersebut telah disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Petugas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Meski tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen, PPLN tetap wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk memeriksa suhu tubuh.

PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR. Adapun biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Bagi PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. PPLN telah mendapat suntik vaksin Covid-19 secara lengkap, termasuk booster dan dosis ketiga.
  2. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
  3. PPLN yang berusia 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua/pengasuh/pendamping perjalannya.
  4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang meyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Satgas Covid-19 berharap kelonggran kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," harap Wiku.

baca juga

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022), menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Bebas Tes Covid-19 Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR!

Aturan Bebas Tes Covid-19 Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR!

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 06:55 WIB

Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia

Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 21:13 WIB

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 20:52 WIB

Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR

Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR

Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:47 WIB

Terkini

Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit

Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit

Jogja | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:52 WIB

Promo Diskon AZKO untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Khusus Nasabah BRI

Promo Diskon AZKO untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:11 WIB

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Rasakan Kebersamaan di Ajang Wilio Run 2026, Dapatkan Tiketnya via BRImo

Rasakan Kebersamaan di Ajang Wilio Run 2026, Dapatkan Tiketnya via BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:12 WIB

Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1

Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1

Banten | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kerusuhan Prancis Picu Kerugian Ratusan Juta Euro, 1.500 Toko Dijarah Perusuh

Kerusuhan Prancis Picu Kerugian Ratusan Juta Euro, 1.500 Toko Dijarah Perusuh

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×