Suara.com - Pemerintah mengumumkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama pandemi. Tes Covid-19 mulai ditiadakan dan berlaku secara efektif pada kemarin Rabu, 18 Mei 2022. Simak aturan bebas tes Covid-19 lengkap pada artikel berikut.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemerintah telah mengubah aturan bebas tes Covid-19 lengkap dan juga syarat perjalanan untuk para pelaku perjalanan. Pemerintah resmi menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Aturan bebas tes Covid-19 terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun SE tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Selain penghapusan tes Covid-19, pemerintah juga menerapkan sejumlah peraturan terbaru lainnya. Berikut aturan bebas tes Covid-19 selengkapnya.
Aturan Bebas Tes Covid-19 Lengkap
Berikut ini aturan bebas tes Covid-19 lengkap yang secara efektif sudah mulai berlaku. Meskipun telah dihapus, namun pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku diantaranya yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, dagu dan mulut selama di dalam ruangan atau dalam kondisi kerumunan.
b. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam sekali, dan membuang limbahnya ditempat yang telah disediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau menggunakan handsanitizer, terutama setelah menyentuh barang yang banyak disentuh oleh orang lain.
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan usahakan menghindari kerumunane. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan satu arah melalui telepon atau secara langsung saat sedang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, udara maupun laut.
2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi bertanggung jawab atas keselamatan masing-masing. Serta tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 21:13 WIB
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 20:52 WIB
Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR
Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:47 WIB
Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru
Bali | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:39 WIB
Hore, Warga dan Pengunjung Kota Bukittinggi Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Sumbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:10 WIB
2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:37 WIB
Terkini
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB