Perhatian! Simak 15 Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Berlaku hingga 6 Juni 2022

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:51 WIB
Perhatian! Simak 15 Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Berlaku hingga 6 Juni 2022
Ilustrasi PPKM (Pixabay).

Suara.com - Pemerintah Pusat mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut mengatur mengenai PPKM Level 3 hingga 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun wilayah yang masuk ke dalam level 1 di antaranya Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, wilayah yang masuk dalam level 1 di Provinsi Banten adalah Kota Tanggerang dan Tanggerang Selatan. Lalu Provinsi Jawa Barat ada Kuningan, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Tasikmalaya, Sukabumi, Pangandaran, Depok, Banjar, Karawang, Cirebon, Cianjur, Bekasi, dan Garut.

Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah wilayah yang masuk ke dalam level 1 di antaranya Kudus, Kota dan Kabupaten Semarang, Magelang, Banyumas, dan Demak.

Kemudian Provinsi Jawa Timur meliputi Sidoarjo, Ponorogo, Ngawi, Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban. Selanjutnya ada Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Pasuruan, serta Kabupaten Bojonegoro.

Adapun peraturan PPKM Level 1 sesuai dengan Inmendagri No. 26 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Di Satuan Pendidikan

Melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19.

2. Pelaksaan kegiatan pada sektor non esensial

Baca Juga: Pelajar SMA ini Sebut Korban Uji Coba Presiden dan Mendikbud Karena Kurikulum Sekolah Berubah-ubah

Diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial

  • Kegiatan di sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
    Sektor ini bisa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf. 
  • Perhotelan non penanganan karantina. Sektor ini dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
    Kapasitas maksimal 100 persen, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian. 
    Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. 75 lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar

Bagi pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

5. Pedagang Kaki Lima

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Adapun pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah setempat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI