Perhatian! Simak 15 Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Berlaku hingga 6 Juni 2022

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:51 WIB
Perhatian! Simak 15 Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Berlaku hingga 6 Juni 2022
Ilustrasi PPKM (Pixabay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial

  • Kegiatan di sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
    Sektor ini bisa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf. 
  • Perhotelan non penanganan karantina. Sektor ini dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
    Kapasitas maksimal 100 persen, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian. 
    Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. 75 lima persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar

Bagi pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

5. Pedagang Kaki Lima

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Adapun pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah setempat.

6. Warteg

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

7. Restoran dan Kafe

Bagi restoran dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB. Dengan kapasitas 100 persen dan wajib mengguakan aplikasi PedulliLindungi.

Baca Juga: Pelajar SMA ini Sebut Korban Uji Coba Presiden dan Mendikbud Karena Kurikulum Sekolah Berubah-ubah

8. Mal atau pusat perbelanjaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI