Perjalanan Kasus Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru: Kini Divonis 10 Bulan Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 01 Juni 2022 | 20:02 WIB
Perjalanan Kasus Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru: Kini Divonis 10 Bulan Penjara
Pria buang dan tendang sesajen di Gunung Semeru [Foto: Instagram]

4. Minta Maaf Usai Diringkus

Hadfana Firdaus memohon maaf, lantaran aksinya menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur usai diringkus oleh tim gabungan Poles Lumajang, Polda Jatim, dan Polda DIY.

Hadfana Firdaus jadi buronan polisi pasca video menendang dan membuang sesajen atau sesaji di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial. Hadfana Firdaus memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut. 

5. Divonis 10 Bulan Penjara

Buntut dari perbuatannya menendang sesajen hingga videonya menghebohkan publik, Hadfana Firdaus kini divonis 10 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (31/5/2022)..

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.

6. Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

baca juga

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.

7. Pelaku Terima Putusan

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut. 

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara

Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 06:34 WIB

Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara: Saya Terima

Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara: Saya Terima

Kalbar | Rabu, 01 Juni 2022 | 08:00 WIB

Truk Bermuatan Batu Terseret Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru di Kampung Renteng Lumajang

Truk Bermuatan Batu Terseret Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru di Kampung Renteng Lumajang

Jatim | Senin, 30 Mei 2022 | 09:26 WIB

Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan

Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan

Jogja | Sabtu, 28 Mei 2022 | 13:45 WIB

Gunung Semeru Beberapa Kali Alami Letusan, Ini Peringatan Bagi Warga Setempat

Gunung Semeru Beberapa Kali Alami Letusan, Ini Peringatan Bagi Warga Setempat

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 13:34 WIB

Terkini

Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia

Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Urutan Zodiak Paling Berpotensi Jadi Miliarder dan Sukses di Usia Muda

Urutan Zodiak Paling Berpotensi Jadi Miliarder dan Sukses di Usia Muda

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Tak Harus Pergi Jauh, Jeda Singkat Bisa Dimulai dari Rutinitas Sederhana

Tak Harus Pergi Jauh, Jeda Singkat Bisa Dimulai dari Rutinitas Sederhana

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:28 WIB

5 Jalur Resmi Rinjani Kembali Dibuka, Cek Cara Daftarnya

5 Jalur Resmi Rinjani Kembali Dibuka, Cek Cara Daftarnya

Bali | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo

Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:25 WIB

BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026

BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Konten Edukasi Finansial: Menambah Wawasan atau Malah Bikin Cemas?

Konten Edukasi Finansial: Menambah Wawasan atau Malah Bikin Cemas?

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:20 WIB

2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai

2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai

Bekaci | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:20 WIB

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi Ditangguhkan, Ini Alasannya

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi Ditangguhkan, Ini Alasannya

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:19 WIB

×