4. Minta Maaf Usai Diringkus
Hadfana Firdaus memohon maaf, lantaran aksinya menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur usai diringkus oleh tim gabungan Poles Lumajang, Polda Jatim, dan Polda DIY.
Hadfana Firdaus jadi buronan polisi pasca video menendang dan membuang sesajen atau sesaji di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial. Hadfana Firdaus memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.
5. Divonis 10 Bulan Penjara
Buntut dari perbuatannya menendang sesajen hingga videonya menghebohkan publik, Hadfana Firdaus kini divonis 10 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (31/5/2022)..
“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.
6. Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.
Baca Juga: Akhir Cerita Kasus Tendang Sesajen Di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Divonis 10 Bulan Penjara
“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.
7. Pelaku Terima Putusan
Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.
Kontributor : Alan Aliarcham