Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 02 Juni 2022 | 15:34 WIB
Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pembunuhan pria terbungkus di Danau Legok, Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus mayat pria terbungkus karung dan terikat plastik di bekas galian pasir Desa Legok, Kecamatan Legok, Tangerang. Ternyata, kakek Suherlan yang menjadi korban sempat menonton film porno dengan pembunuhnya, SY (35). Motif di balik aksi pembunuhan itu, lantaran SY sakit hati karena kakak kandungnya sempat ditawar Rp300 ribu agar bisa berhubungan badan dengan korban. 

Sebelum pembunuhan itu terjadi, korban dan tersangka awalnya sempat berkumpul sambil menonton video porno. Fakta itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat kepolisian merilis kasus pembunuhan tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).

"Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari hape pelaku SY," kata Zulpan.

Saat sedang menonton film porno,  Suherlan tiba-tiba melontarkan pernyataan yang membuat sakit hati tersangka SY.

"Korban berbicara kepada pelaku dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Kalimat ini bisa disampaikn, korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau nggak 300 ribu dipakai pelaku," kata dia. 

SY seketika mendengar perkataan Suherlan pun emosi dan naik darah. Dia selanjutnya menghantam kepala korban dengan menggunakan kapak. 

"Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda namun pembunuhan tetap dilakukan," beber Zulpan. 

Dalam melancarkan aksi pembunuhan ini, Zulpan menyebut tersangka SY dibantu oleh tersangka lainnya berinisial MYM (18). Peran tersangka MYM, yakni membantu tersangka SY membuang jenazah Suherlan dan membawa kabur mobilnya. 

Atas perbuatanya, kekinian tersangka SY dan MYM telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya 20 tahun penjara," pungkas Zulpan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Ini Identitas Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Ternyata Korban Perampokan

Terungkap! Ini Identitas Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Ternyata Korban Perampokan

Banten | Kamis, 02 Juni 2022 | 07:43 WIB

5 Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Sempat Dikira Boneka

5 Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Sempat Dikira Boneka

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 19:40 WIB

Kasus Jenazah dengan Kepala Dibungkus Plastik di Desa Legok Mulai Terungkap

Kasus Jenazah dengan Kepala Dibungkus Plastik di Desa Legok Mulai Terungkap

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 14:04 WIB

Terbungkus Karung dan Kepala Terikat Kantong Plastik, 2 Pembunuh Mayat Pria di Danau Legok Akhirnya Tertangkap

Terbungkus Karung dan Kepala Terikat Kantong Plastik, 2 Pembunuh Mayat Pria di Danau Legok Akhirnya Tertangkap

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:45 WIB

Terkini

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB