Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen

Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:52 WIB
Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen
KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak sebegai tersangka kasus suap izin apartemen. (Suara.com/Welly Hidayat)

Sehingga, izin bangunan apartemen Royal Kedhaton yang telah diajukan oleh PT Java Orient Property akhirnya terbit pada 2022. Kemudian, tersangka Oon menjumpai Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022). Tujuan Oon mendatangi Haryadi untuk menyerahkan sejumlah uang mencapai 27.258 ribu dolar AS.

Uang itu pun dimasukan ke dalam tas goodiebag lalu diserahkan pada tersangka Triyanto Budi yang merupakan orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang itu pun turut dinikmati oleh Nurwidhi Hartana.

"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI