Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:33 WIB
Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023
Potret ilustrasi pegawai honorer. [Istimewa]

Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer yang berlaku mulai 28 November 2023 tahun depan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Menteri PANRB juga telah menjelaskan apa ganti tenaga honorer 2023 nantinya.

Kebijakan tenaga honorer dihapus ini mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penghapusan tenaga honorer ini akan digantikan dengan tenaga alih daya (outsourcing). Hal ini disampaikan MenpanRB dalam surat edaran hari Selasa (31/5/2022). Ia menyebut, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Lalu, apa itu outsourcing?

Outsourcing merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Bahasa sederhananya adalah alih daya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).

Penyerahan sebagian pekerjaan tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Di Indonesia sendiri, arti outsourcing pada awalnya merupakan suatu pekerjaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain.

Oleh karena itu, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna. 

baca juga

Outsourcing juga tidak memiliki jenjang karier. Contoh dari pekerjaan outsourcing adalah operator call center, petugas kebersihan, transportasi, petugas keamanan, dan lain sebagainya.

Outsourcing menawarkan kemudahan, oleh karenanya, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing ini terus mengalami peningkatan dari masa ke masa. 

Disebutkan dalam aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pekerjaan yang memiliki kaitan langsung dengan proses produksi. 

Sebaliknya, outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang saja.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

“Pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” tulis UU tersebut. 

Batasan-batasan yang terdapat dalam perusahaan outsourcing juga telah disesuaikan dengan regulasi pemerintah yang tercantum di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya.

Dalam UU Ketengakerjaan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak memiliki hubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

Namun, dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja, tidak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja alih daya, dan hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Jutaan Tenaga Honorer Bakal Ditentukan 2023, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Harapkan Hal Ini

Nasib Jutaan Tenaga Honorer Bakal Ditentukan 2023, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Harapkan Hal Ini

Sumsel | Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:52 WIB

Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer, Ngurah Wira dan Putri Cemas Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer, Ngurah Wira dan Putri Cemas Kehilangan Pekerjaan

Bali | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:34 WIB

Pemprov Bali Keberatan Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sebut Jumlah ASN Jauh dari Ideal

Pemprov Bali Keberatan Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sebut Jumlah ASN Jauh dari Ideal

Bali | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:17 WIB

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ketua MPR Minta Pemerintah Lakukan PHK secara Bertahap

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ketua MPR Minta Pemerintah Lakukan PHK secara Bertahap

Bekaci | Jum'at, 03 Juni 2022 | 16:45 WIB

Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB

Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:35 WIB

Terkini

Bikin Penasaran: Honda Siapkan SUV Ringkas Baru Bermesin 1200 cc, Benarkah Pakai Punya Brio?

Bikin Penasaran: Honda Siapkan SUV Ringkas Baru Bermesin 1200 cc, Benarkah Pakai Punya Brio?

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Gus Yasin Bongkar Peran Penting Anak Muda Jateng Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Gus Yasin Bongkar Peran Penting Anak Muda Jateng Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Food Waste Makin Mengkhawatirkan, Mengapa Sampah Makanan Bisa Picu Pemanasan Global?

Food Waste Makin Mengkhawatirkan, Mengapa Sampah Makanan Bisa Picu Pemanasan Global?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Buat MBG

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Buat MBG

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:19 WIB

9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam

9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Shadow Punisher, Dracin Terbaru Luo Yun Xi dan Alen Fang di iQiyi

Sinopsis Shadow Punisher, Dracin Terbaru Luo Yun Xi dan Alen Fang di iQiyi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Cushion Wardah Warna Biru untuk Kulit Apa? Mampu Menyamarkan Flek Hitam Menurut Review

Cushion Wardah Warna Biru untuk Kulit Apa? Mampu Menyamarkan Flek Hitam Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah

Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Pertamina Patra Niaga Dukung Koperasi Desa Merah Putih lewat Penyaluran LPG

Pertamina Patra Niaga Dukung Koperasi Desa Merah Putih lewat Penyaluran LPG

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:14 WIB

×