Tak Cairkan Uang Kematian Senilai Rp270 Juta, Perusahaan Asuransi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 06 Juni 2022 | 20:24 WIB
Tak Cairkan Uang Kematian Senilai Rp270 Juta, Perusahaan Asuransi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Seorang warga bernama Molly Situwanda melaporkan perusahaan asuransi berinisial PT PDIL ke Polda Metro Jaya karena karena perusahaan tersebut tidak mencairkan uang asuransi kematian suaminya senilai Rp270 juta. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Perusahaan asuransi berinisial PT PDIL dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan istri salah satu nasabah karena perusahaan tersebut tidak mencairkan uang asuransi kematian suaminya senilai Rp270 juta.

Laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022. Pelapor atas nama Molly Situwanda.

"Klaim yang dilakukan oleh klien kami Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life," kata kuasa hukum Molly, Johnny Situwanda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Selain melaporkan PT PDIL, kata Johnny, pihaknya turut pula melaporkan Presiden Direktur PT PDIL berinisial FG. Kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 18 Ayat 1 huruf F Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

"Kami laporkan Panin dan beserta pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Johnny menyebut pihaknya telah lebih dulu melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh Molly Situwanda sekaligus menyatakan PT PDIL bersalah dan telah melakukan perbuatan hukum.

Hal ini, lanjut Johnny, sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor : 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.

"Sehingga kami proses secara pidana dan kami besok akan ke OJK dan minta izin Panin Dai Ichi Life dicabut, perusahaan asuransi seperti itu tidak layak ada di Indonesia," tuturnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah membenarkan adanya laporan ini. Kekinian penyidik menurutnya tengah mempelajari laporan tersebut.

baca juga

"Saat ini tengah kita pelajari terlebih dahulu," pungkas Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama Uji Coba Gage di 26 Kawasan, 218 Pengemudi Kena Sanksi Berupa Teguran

Hari Pertama Uji Coba Gage di 26 Kawasan, 218 Pengemudi Kena Sanksi Berupa Teguran

Jakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 17:50 WIB

Gerebek dan Bubarkan Pesta Bikini di Depok, Polda Metro Jaya Periksa Penyelenggara

Gerebek dan Bubarkan Pesta Bikini di Depok, Polda Metro Jaya Periksa Penyelenggara

Jakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 17:46 WIB

Pesta Bikini di Depok: Diikuti Ratusan Orang dan 'Tiket' Rp 300 Ribu-8 Juta

Pesta Bikini di Depok: Diikuti Ratusan Orang dan 'Tiket' Rp 300 Ribu-8 Juta

Jakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 17:16 WIB

Terkini

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

×