Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Kuathan Laksamana Muda Agus Purwoto Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:23 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Kuathan Laksamana Muda Agus Purwoto Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Logo kejaksaan agung . (ist)

Suara.com - Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai 2021.

Salah satu tersangkanya, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran menyebut dua tersangka lainnya merupakan pihak sipil berinisial SCW dan AW.

"SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kusuma," kata Edy di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Adapun, kata Edy, peran daripada tersangka AP dalam perkara ini bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.

Hal tersebut diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

"Akibat perbuatan tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan SCW dan AW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp500.579.782.789 atau setengah triliun lebih," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kendati telah menyandang status tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Agus Purwoto, CSW dan AW. Alasannya, karena mereka dinilai kooperatif.

"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit maka kita akan langsung tahan," pungkasnya.

Kemudian terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masuk melalui pintu pilar Istana.

Adapun agenda pelantikan akan dilakukan di Istana Negara pada pukul 13.30 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Lima Petinggi PT IBS

Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Lima Petinggi PT IBS

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 02:25 WIB

Kejagung Periksa Pejabat Bank Syariah Indonesia Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Periksa Pejabat Bank Syariah Indonesia Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

News | Senin, 13 Juni 2022 | 20:48 WIB

Catatan 21 Tahun Tragedi Wasior, KontraS Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM di Papua dan Hentikan Praktik Impunitas

Catatan 21 Tahun Tragedi Wasior, KontraS Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM di Papua dan Hentikan Praktik Impunitas

News | Senin, 13 Juni 2022 | 14:57 WIB

Kasus Kredit Macet PT Titan Diduga Terindikasi Penggelapan, KNPI Minta Kejagung Turun Tangan

Kasus Kredit Macet PT Titan Diduga Terindikasi Penggelapan, KNPI Minta Kejagung Turun Tangan

News | Senin, 13 Juni 2022 | 10:04 WIB

Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:37 WIB

Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 13 Pati Kemhan, Prabowo: Laksanakan Kepercayaan Dengan Penuh Tanggung Jawab

Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 13 Pati Kemhan, Prabowo: Laksanakan Kepercayaan Dengan Penuh Tanggung Jawab

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 17:45 WIB

Terkini

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB