Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Kuathan Laksamana Muda Agus Purwoto Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:23 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Kuathan Laksamana Muda Agus Purwoto Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Logo kejaksaan agung . (ist)

Suara.com - Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai 2021.

Salah satu tersangkanya, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran menyebut dua tersangka lainnya merupakan pihak sipil berinisial SCW dan AW.

"SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kusuma," kata Edy di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Adapun, kata Edy, peran daripada tersangka AP dalam perkara ini bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.

Hal tersebut diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

"Akibat perbuatan tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan SCW dan AW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp500.579.782.789 atau setengah triliun lebih," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

baca juga

Kendati telah menyandang status tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Agus Purwoto, CSW dan AW. Alasannya, karena mereka dinilai kooperatif.

"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit maka kita akan langsung tahan," pungkasnya.

Kemudian terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masuk melalui pintu pilar Istana.

Adapun agenda pelantikan akan dilakukan di Istana Negara pada pukul 13.30 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Lima Petinggi PT IBS

Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Lima Petinggi PT IBS

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 02:25 WIB

Kejagung Periksa Pejabat Bank Syariah Indonesia Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Periksa Pejabat Bank Syariah Indonesia Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

News | Senin, 13 Juni 2022 | 20:48 WIB

Catatan 21 Tahun Tragedi Wasior, KontraS Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM di Papua dan Hentikan Praktik Impunitas

Catatan 21 Tahun Tragedi Wasior, KontraS Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM di Papua dan Hentikan Praktik Impunitas

News | Senin, 13 Juni 2022 | 14:57 WIB

Kasus Kredit Macet PT Titan Diduga Terindikasi Penggelapan, KNPI Minta Kejagung Turun Tangan

Kasus Kredit Macet PT Titan Diduga Terindikasi Penggelapan, KNPI Minta Kejagung Turun Tangan

News | Senin, 13 Juni 2022 | 10:04 WIB

Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 16:37 WIB

Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 13 Pati Kemhan, Prabowo: Laksanakan Kepercayaan Dengan Penuh Tanggung Jawab

Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 13 Pati Kemhan, Prabowo: Laksanakan Kepercayaan Dengan Penuh Tanggung Jawab

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 17:45 WIB

Terkini

Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri

Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:41 WIB

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

×