Kritikan mengenai pasal tersebut juga dilontarkan oleh salah satu aktivis, yakni Nico Silalahi. Melalui akun Twitternya, Nico menilai aturan tersebut jelas bisa menjadi alat atau senjata untuk membungkam kebebasan bersuara di Indonesia.
“Saat pembantu kerja gak becus dan ingin dipuji, sialnya malah membungkam mulut tuannya sehingga dimunculkan berbagai aturan untuk membatasi kebebasan bersuara. Kalau gak mau dicaci maka jangan numpang hidup dari pajak rakyat kalian. Kok ga sekalian kalian hidupkan UU Subversif?" kritik Nico Silalahi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan