Ketua AJI: Banyak Pasal Karet, RKUHP Ancam Kebebasan Kerja Jurnalis

Stefanus Aranditio Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 14:42 WIB
Ketua AJI: Banyak Pasal Karet, RKUHP Ancam Kebebasan Kerja Jurnalis
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito saat ditemui Suara.com di Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengungkapkan ada sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang mengancam insan pers.

Sasmito mengatakan, salah satunya pasal 218 RKUHP tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berpotensi menjadi pasal karet yang bisa saja menjerat jurnalis ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Pasal ini bukan pasal yang dikhawatirkan, tapi sebenarnya sudah pernah terjadi pada 2003, waktu itu redaktur eksekutif Harian Rakyat Merdeka yang divonis enam bulan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Presiden Megawati Soekarnoputri, pasal ini pernah menjerat jurnalis," kata Sasmito dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).

Selain itu, pasal yang berpotensi menjerat profesi jurnalis adalah pasal 219 dalam RKUHP yang berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Siapa yang akan menentukan informasi ini bohong atau tidak, lalu apa yang dimaksud dengan kerusuhan, saya pikir ini sangat multitafsir sekali dan mengancam, jurnalis rawan dikriminalisasi," tegasnya.

Kemudian ada pula pasal 281 tentang aturan peliputan di pengadilan yang melarang setiap orang untuk merekam proses persidangan tanpa izin dari majelis hakim.

"Ini pasal-pasal yang sangat mungkin menjerat jurnalis jika disahkan oleh pemerintah dan DPR," tutur Sasmito.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga sudah menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat.

Surat terbuka itu diserahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Surat itu juga ditujukan bagi DPR RI.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digerebek, Ayu Thalia Ngaku Sudah Tidur dengan Nicholas Sean

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI