Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:00 WIB
Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)

Suara.com - Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 baru saja dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan dalam pembayaran pajak. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap masyarakat mau memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut untuk membantu meringankan beban perpajakan daerah.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.

2) NJOP > Rp2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum

lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk

bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal dan jalan tol, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022

Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan

ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022, dan penghapusan bunga angsurab

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022,penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan Bunga angsuran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suasana di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70

Suasana di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70

Foto | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:31 WIB

Gubernur Andi Sudirman Salat Subuh Berjemaah, Ceramah, Kemudian Ngopi di Masjid Raya Bantaeng

Gubernur Andi Sudirman Salat Subuh Berjemaah, Ceramah, Kemudian Ngopi di Masjid Raya Bantaeng

Sulsel | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:26 WIB

Telak! Pesan Anies ke Orang yang Pesimis Formula E: Kami Ingin Membahagiakan Semua Orang

Telak! Pesan Anies ke Orang yang Pesimis Formula E: Kami Ingin Membahagiakan Semua Orang

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 11:32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Bakal Sidak Rumah Makan Padang Yang Jual Rendang Babi, Publik: Cuma Usaha Politisi?

Pemprov DKI Jakarta Bakal Sidak Rumah Makan Padang Yang Jual Rendang Babi, Publik: Cuma Usaha Politisi?

Bekaci | Selasa, 14 Juni 2022 | 07:56 WIB

Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Jakarta, Kenneth PDIP: Pemprov DKI Harus Gerak Cepat

Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Jakarta, Kenneth PDIP: Pemprov DKI Harus Gerak Cepat

Jakarta | Senin, 13 Juni 2022 | 20:23 WIB

Marak Parkir Liar dan PKL di Tebet Eco Park Bikin Macet Jalanan, Begini Reaksi Pemprov DKI

Marak Parkir Liar dan PKL di Tebet Eco Park Bikin Macet Jalanan, Begini Reaksi Pemprov DKI

Bisnis | Senin, 13 Juni 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:39 WIB

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB