Bocah 15 Tahun Tewas Dianiaya Temannya Gegara Ogah Beli Jajanan Es, NRW Sempat Semaput usai Kepalanya Dihujani Pukulan

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 22 Juni 2022 | 12:30 WIB
Bocah 15 Tahun Tewas Dianiaya Temannya Gegara Ogah Beli Jajanan Es, NRW Sempat Semaput usai Kepalanya Dihujani Pukulan
Bocah 15 Tahun Tewas Dianiaya Temannya Gegara Tolak Beli Jajanan Es, NRW Sempat Semaput usai Kepalanya Dihujani Pukulan. (Unsplash/Ari Spada)

Suara.com - Bocah berinisial NRW (15) tewas setelah dianiaya B (16), rekan sebayanya gegara menolak disuruh membeli minuman kemasan. Peristiwa maut tersebut terjadi di Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kamis (9/6/2022) lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menahan bocah yang telah menganiaya korban hingga tewas.

"Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan, lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sementara dua rekan lainnya pergi membeli es batu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Inspektur Polisi Dua Moyo Utomo, di Ambon, Rabu (25).

Karena menolak, B jadi emosi dan memukuli NRW berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerai tetapi korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri, meski pun ada upaya menggosokkan minyak kayu putih namun tidak menyadarkan korban.

Ibu kandung NRW yang sementara berada di rumah kemudian didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan.

"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu NRW mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," jelas Utomo.

Polisi kemudian menahan B, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain menahan B dan menetapkan dia sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Oknum Ditresnarkoba Terlibat Kasus Narkoba, Ditangkap Temannya Sendiri

Dua Oknum Ditresnarkoba Terlibat Kasus Narkoba, Ditangkap Temannya Sendiri

Kalbar | Rabu, 22 Juni 2022 | 11:21 WIB

Biadab! Dituduh Curi Tabung Gas LPG, Bocah Diculik dan Dianiaya Warga, Padahal Belum Terbukti

Biadab! Dituduh Curi Tabung Gas LPG, Bocah Diculik dan Dianiaya Warga, Padahal Belum Terbukti

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 11:10 WIB

Audy Item Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Iko Uwais: Suami Saya Murni Membela Diri

Audy Item Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Iko Uwais: Suami Saya Murni Membela Diri

Riau | Rabu, 22 Juni 2022 | 05:30 WIB

Audy Item Bantah Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Murni Membela Diri

Audy Item Bantah Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Murni Membela Diri

Banten | Rabu, 22 Juni 2022 | 05:45 WIB

Terkini

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

×