Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB
Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Dikirim dari Polisi, Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Kejaksaan Negeri Serang mengkonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat tersebut dikirim oleh Polresta Serang Kota, beberapa hari lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar memastikan hal tersebut berdasar keterangan dari Kasi Pidum.

"Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya (Nikita Mirzani). Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima," kata Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Menurut Jusar, kekinian pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu atas kasus yang ditangani Polresta Serang Kota.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” katanya.

Viral Rumah Nikita Dikepung Polisi

Rumah artis Nikita Mirzani di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat didatangi anggota polisi. Kedatangan anggota polisi tersebut diduga terkait kasus yang tengah ditangani Polres Serang Kota.

Foto-foto anggota polisi yang mendatangi kediamannya ini sempat diunggah oleh Nikita Mirzani lewat akun media sosial Instagram, @nikitamirzanimawardi_172. Terlihat sosok yang diduga anggota polisi tersebut menggunakan pakaian bebas alias preman.

Dalam keterangannya, Nikita Mirzani menyebut anggota polisi tersebut mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB dini hari.

baca juga

Tak lama setelah itu, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka atas nama Nikita Mirzani. Surat dari Polresta Serang Kota tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani menindaklanjuti atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri

Nikita Mirzani Laporkan Penyidik Polresta Serang ke Propam Polri

Foto | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:53 WIB

Buntut Didatangi Polisi, Nikita Mirzani Buat Aduan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum: Kami Mencari Keadilan

Buntut Didatangi Polisi, Nikita Mirzani Buat Aduan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum: Kami Mencari Keadilan

Bekaci | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:47 WIB

Tak Terima Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Mengadu ke Propam Mabes Polri

Tak Terima Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Mengadu ke Propam Mabes Polri

Surakarta | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:21 WIB

Mau Dijemput Paksa Polisi Serang, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan

Mau Dijemput Paksa Polisi Serang, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:20 WIB

Terkini

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

×